BORGOLNEWS.COM Seorang siswi SMP di Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh tujuh pelajar di berbagai wisma.
Dikutip dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, pihak kepolisian sempat mengamankan sembilan remaja setelah menerima laporan atas dugaan pemerkosaan terhadap korban pada Rabu, 8 November 2023.
“Kami menindaklanjuti laporan atas kasus persetubuhan dengan mengamankan 9 orang siswa SMP yang diduga memerkosa rekan sebayanya,” kata Iptu Alvin, dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).
Alvin menuturkan, dari hasil pemeriksaan, hanya 7 orang yang terbukti terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban.
“Dari 9 yang diamankan dan periksa, 7 orang siswa ditetapkan terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini,” ujar Alvin.
Dia mengatakan para pelaku ternyata melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu kali. Mereka melancarkan aksinya di beberapa tempat penginapan di Kota Palopo.
“Lokasi pemerkosaan itu ada beberapa TKP yang ditemukan. Jadi, bukan hanya satu lokasi, tapi dengan pelaku yang sama,” jelas Alvin.
Mereka menggilir korban, TKP-nya ada di wisma dan di tempat penginapan lain. Karena korban ini digilir,” jelasnya.
Alvin menuturkan, motif perbuatan terlarang itu karena para pelaku yang penasaran akan menggauli korban.
“Para pelaku mengaku penasaran dan ingin mencoba korban. Tapi, pengakuan itu masih didalami pihak penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin menyebut pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, Dinas Sosial dan pihak sekolah.
“Dari hasil koordinasi itu, pihak keluarga korban dan keluarga para pelaku diminta berdamai. Hal tersebut dipilih, karena mengingat korban dan para pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan di luar peradilan.
“Hasilnya keluarga korban dan keluarga pelaku mau berdamai. Mediasi sempat dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak seperti PPA, tokoh masyarakat dan pihak sekolah,” jelas Alvin.
Alvin menekankan dari hasil mediasi itu akhirnya semua pelaku telah dibebaskan. Sebab, usia pelaku yang melakukan tindak pemerkosaan itu rata-rata berumur 16 tahun dan satu pelaku masih berumur 12 tahun.
Orang tua korban mau berdamai sehingga laporan polisi telah dicabut. Hal itu juga disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.
“Semua sudah dibebaskan dari hasil mediasi itu. Karena rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun. Jadi, semua dibebaskan karena laporan polisi dicabut juga oleh keluarga korban,” ujarnya.
Lanjut Alvin, polisi sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti begitu saja alias tetap lanjut dengan proses hukum.
“Meskipun para pelaku anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya. Tapi, dicabut juga, akhirnya pihak kepolisian tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu,” ujar Bayu.
Discussion about this post