BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Sorotan lanjutan atas kinerja ‘ Hendra Afriadi kadis DLHK Pekanbaru selama menjabat kepala dinas banyak hal yang sangat tidak wajar yang diberlakukan .
Hal senada disampaikan Tri Wahyudi wakil sekretaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau kantor DPP SPI ( Solidaritas Pers Indonesia ) . Disampaikannya sebelumnya DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada dinas DLHK Pekanbaru yang ditujukan kepada kepala dinas . Bahkan sebelumnya DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau sudah melakukan konfrensi Pers terbuka di kantor DPP SPI .
Dalam surat konfirmasi dan berita hasil konfrensi Pers beberapa Minggu silam , DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau banyak menemukan kejanggalan unik terkait kinerja Hendra Afriadi terkhusus untuk pengelolaan TPA Muara Fajar , kata Tri Wahyudi .
Sembari menikmati secangkir kopi sore , Tri Wahyudi melihat sistim yang dibangun oleh Hendra Afriadi di TPA Muara Fajar sangat tidak wajar , pertama terkait anggaran uji laboratorium kolam Lindi tahun anggaran 2021 ia mengajukan anggaran Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk uji lab kolam Lindi , sementara hasil pemantauan kita kolam tersebut tidak didukung dengan peralatan seperti pompa sterilisasi air kolam lindi , obat atau sejenisnya untuk permentasi air kolam Lindi bahkan listrik aja tidak di alirkan .
Kedua, terkait proyek pemasangan vaving blok diduga tahun 2021 namun belum rampung dikerjakan alias mangkrak .
Ketiga, jumlah alat berat yang aktif dan rusak .
Keempat, alat berat rusak tidak ada perawatan cendrung di terbengkalaikan
Kelima, banyak nya jumlah tenaga THL di TPA Muara Fajar artiannya makan gaji buta.
Keenam, security tidak memperbolehkan awak media dan LSM masuk ke TPA tanpa seizin kadis DLHK.
Ketujuh , anggaran pengadaan tanah timbun di TPA Muara Fajar patut di koreksi .
Selain ketujuh poin diatas muncul lagi baru – baru wacana yang ditimbulkan oleh Hendra Afriadi yaitu
Pertama, kebijakan Mengganti 4 orang tenaga THL
Kedua, peraturan baru yang di akan mau diberlakukan di TPA yaitu setiap pemulung yang akan mengambil barang bekas dan ampas ( sisa makanan ) harus membayar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah per orang ) bahkan sampai pemulung Minggu silam melakukan aksi protes keras di lokasi TPA.
Ketiga , munculnya informasi baru adanya oknum THL ( mandor sampah )mengatur kinerja kepala UPT TPA Muara Fajar ( SK Walikota Pekanbaru )bahkan oknum mandor sampah sampai tidak memberikan kunci gedung yang kosong di belakang untuk dijadikan kepala UPT TPA tempat kantor kepala UPT TPA .
Keempat , terhendus ya kabar oknum THL di TPA Muara Fajar diduga bermain minyak ilegal atau dengan kata lain diduga memasukkan minyak jenis solar ilegal.
Kelima , tugas dan fungsi kepala UPT TPA tidak diberdayakan di lokasi TPA bahkan yang lebih berwenang di sana adalah tenaga THL .
“Mengingat banyaknya kejanggalan yang ditimbulkan Hendra Afriadi selama menjabat kadis DLHK Pekanbaru maka DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau meminta dengan tegas kepada Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT agar melakukan evaluasi kinerja kadis dan bila perlu dengan secepatnya untuk di gantikan.”tegas Tri Wahyudi. ( Red)
Sumber LSM Penjara Indonesia, Liputan DPP- SPI
Discussion about this post