BORGOLNEWS.COM way kanan , senin 16 November 2023. saat tim awak media monitoring kegiatan belajar mengajar (KBM,) tim pun melihat ,Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung, smkn 01bahuga,, kecamatan Bahuga , Kabupaten, way kanan,propinsi lampung
prihatin kita melihat Bendera Merah putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah smkn 01bahuga , di duga dengan di sengaja. harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek .dan tidak layak untuk di kibarkan.
“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera merah putih lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Saat Di kompirmsi di ruangan kantor kepala sekolah, bapak herli johan spd,mpd.,menerangkan pada tim awak media bawah tidak sengaja untuk mengibarkan bendera yang sudah robek,dan jawaban kepala sekolah kepada tim awak media silahkan kan aja pak kalu pemberitaan mau di tayangkan ujar nya “, kepala sekolah.
Seakan akan kepala sekolah smkn 01 Bahuga,kebal dengan sehingga pemberitaan ini di tayangkan
tim awak media dan lembaga akan segera berkoordinasi serta meminta kepada aparat penegak hukum (APH kapolres,kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, propinsi lampung dan pusat,agar memberikan peringatan atau sanksi kepada kepala sekolah bapak herli johan spd, mpd. ,smkn 01 Bahuga, Kecamatan Bahuga,kabupaten way kanan yang di duga sengaja memasang mengibarkan bendera merah putih yang robek dan kusam. (Irawan mt kaperwil dan tim)
Discussion about this post