BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, SE adakan Pelaksanaan Sosialisasi Perda Persetujuan Bangunan Gedung, di Jalan Karang Anyer II, RT. 01, RW. 11, Kel. Air Jamban, Sabtu 12 November 2022.
Belum lama ini Kabupaten Bengkalis berhasil meraih peringkat 2 terbaik se-Indonesia dalan peningkatan perolehan Pajak dalam acara SOSPER lalu.
Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Septian Nugraha, S E yang juga Ketua Komisi IV DPRD, bahwa kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait persetujuan pendirian suatu bangunan/gedung.
“Pemerintah Daerah telah membuat aturan Perda terkait legalitas dan distribusi dibayar sebelum mendirikan bangunan, untuk itu mari sama sama mendengarkan penjabaran langsung dari Kepala Bapenda,” ucap Septian yang juga Politisi muda Partai Golkar.
Selanjutnya, Lurah Air Jamban Rahmadani, S.STP, mengatakan, bahwa ia sangat antusias dan apresiasi atas kehadiran dalam mensosialisasikan Perda No.2 Tahun 2022.
“Kiranya melalui Narasumber masyarakat dapat memahami dan membantu Pemerintah dalam penyebarluasan Perda tersebut,” singkat Rahmadani.
Selain itu, Kepala Bapenda Syahruddin dalam menghadapi dengan pertemuan ini saling memperkuat silaturahmi dan juga saling memahami dari Perda yang baru, sesuai yang digariskan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah sesuai Perda No.2 Tahun 22 adalah aturan penerimaan Pajak Distribusi dari Pengusulan Pendirian Bangunan Gedung.
Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung, diwajibkan melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Kelurahan/Desa yang ditandatangani sepadan objek bangunan.
“Rekomendasi ini nantinya diajukan ke Dinas PUPR, selanjutnya akan diverifikasi dan ditentukan besaran Distribusi suatu bangunan dan secara teknik akan ada pendamping,Aplikasi atau kolektor yang dapat memandu bagi pengusul pembuat bangunan gedung,”ungkap Kepala Bapenda Syahruddin.(Dil)
Discussion about this post