BORGOLNEWS.COM, TAPUNG HULU/KAMPAR – Pihak Management SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga kuat telah melakukan tindakan fitnah menghina profesi Journalis.
Hinaan tersebut berpotensi adu domba yang dapat melahirkan permasalahan sesama insan Pers di Kabupaten Kampar.
Pasalnya, Asbi selaku manager SPBU Sumber Sari diduga kuat melakukan tindakan fitnah dengan cara mengaku di hadapan banyak orang bahwa dirinya atas nama perusahaan SPBU – red, telah memberikan anggaran uang tunai kepada AN (inisial) untuk diberikan kepada seluruh insan wartawan di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Pemberian uang bulanan dimaksud Asbi untuk menghentikan insan pers melakukan profesi nya demi melancarkan aktivitas pihak SPBU dalam transaksi pengkomersilan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada para terduga mafia BBM bersubsidi-red.
Diketahui dugaan hinaan disertai pernyataan fitnah yang berpotensi adu domba terhadap profesi Journalis ini terungkap ketika NT (inisial), menyebarluaskan rekaman suara perbincangan Asbi (Manager SPBU-red) bersama sejumlah Wartawan.
Rekaman tersebut disebar oleh NT melalui nomor selulernya ke dalam group sosial media whatsapp bernama Journalis Taphul, Jumat lalu (9/12/2022).
Muatan rekaman diduga suara dari IP (inisial), salah seorang oknum wartawan memberi rasa aman kepada pihak SPBU dalam melakukan aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi luput dari investigasi wartawan.
Masih dalam muatan rekaman, JS (initial) terduga oknum wartawan lainnya menyebutkan jumlah uang mencapai 15, 40 bahkan 80 juta Rupiah. Hal itu dianggap sebagai bulanan yang telah diberikan oleh Asbi kepada wartawan se Tapung Hulu melalui AN-red tanpa kwitansi serah terima.
Atas kejadian tersebut, AN (terduga korban fitnah) angkat bicara. Kepada media AN mengatakan dengan tegas bahwa dirinya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
“Saya akan lakukan upaya upaya hukum atas fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya, hal itu telah menyerang kehormatan saya dan disebar melalui sosial media. Senin tadi malam saya bersama tim wartawan dan kuasa hukum telah hadir ke Polsek Tapung Hulu untuk kordinasi hukum terlebih dahulu guna membuat laporan Polisi. Dikarenakan Kapolsek sedang berada di Bangkinang, maka laporan kami undur sampai Kapolsek berada di tempat, ” terang AN, Selasa (13/12/22).
Menjadi koreksi, pernyataan Asbi selaku manager SPBU Sumber Sari dinilai telah menghina dan fitnah profesi Journalis.
Asbi diduga kuat sengaja berkata fitnah telah memberi uang kepada AN untuk dibagikan kepada seluruh insan pers wilayah Tapung Hulu agar aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat beroperasi dengan aman.
Telah viral sebelumnya, aktivitas penjualan BBM bersubsidi diduga melanggar hukum beroperasi cukup lama di SPBU Sumber Sari. Bahkan akibat dari aktivitas tersebut, Polsek Tapung Hulu telah melalukan penangkapan.
Atas penangkapan itu, menurut pihak Kejari Kampar berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah dilengkapi dan dinyatakan P21.
Dari dua orang tersangka yang berhasil ditahan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dua orang tersangka DPO ini antara lain :
1. Agus Susilo (Karyawan SPBU)
2. Manurung terduga bos/toke penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(***).
Discussion about this post