BORGOLNEWS COM – KUANSING – Pada hari ini rabu 3/7/2024, Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat Indonesia, baik untuk keperluan rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah tempat resmi yang menyediakan BBM kepada publik dan distribusinya di awasi ketat oleh Pertamina.
Namun, di SPBU 14.295.6126 yang terletak di Desa Sako, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, terjadi dugaan pelanggaran serius.
Menurut informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, SPBU tersebut terlihat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan ini melarang penjualan BBM jenis pertalite dan solar kepada warga menggunakan jiregen/galon dan drum tanpa rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil.
Pelanggaran serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite jika pembelian menggunakan jiregen tidak disertai rekomendasi.
Dalam video berdurasi 11 menit yang direkam oleh salah seorang warga, terlihat jelas bahwa operator SPBU tersebut dengan santai mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jeriken dan kendaraan L300 yang diduga telah dimodifikasi tangkinya.
Video ini juga memperlihatkan operator SPBU tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) yang ditetapkan oleh Pertamina.
Lebih mengejutkan lagi, dalam video tersebut, operator SPBU terlihat bersikap kasar dan marah kepada warga yang telah lama mengantri maka mencoba mengambil gambar dengan ponsel pribadinya.
“Operator tersebut mendekati warga itu dengan gaya intimidatif, mengucapkan, “Abek baphoto, bg? Apa maksud abang memphoto?” sembari mendekati seolah-olah ingin mengambil ponsel dari tangan warga tersebut.
“Situasi di SPBU tersebut tampak kacau, dengan motor-motor yang berbaris berantakan dan bergerak ke arah yang berlawanan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas.
Masyarakat meminta agar SPBU tersebut dikenakan sanksi keras, termasuk kemungkinan pemutusan suplai minyak, karena tidak mematuhi peraturan dan SOP yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Migas.
Pertanyaan besar yang muncul di tengah warga adalah mengenai peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini. Mereka bertanya-tanya apakah ada oknum yang mendukung kegiatan ilegal ini. “Kemana APH? Apakah ada yang membekingi kegiatan ilegal tersebut?” ujar seorang warga dengan nada resah.
Warga menuntut perhatian serius dari pihak Pertamina dan APH untuk memastikan bahwa distribusi BBM dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi kepentingan bersama dan keamanan masyarakat.
Hal ini, Athia selaku jurnalis mengkonfirmasi ke Kapolres Kuatan Singingi, langsung ditanggapi oleh AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K M.H, “Akan di Cek, tulisnya pada hari ini rabu 3/7/2024 pukul 09.19 wib.
Juga melakukan konfirmasi kepada Hardi Mulia selaku Manajer SPBU 14.295.6126, via WhatsApp miliknya 0812 6100 xxx, Namun masih belum memberi tanggapan.
Sumber; Athia
Discussion about this post