BORGOLNEWS COM – KAMPAR – Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Leluasa tanpa ada Hambatan yang di duga kuat Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) No 14.284.135 di Sinyalir kerja sama dengan mafia BBM jenis solar subsidi yang kebal hukum berada di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar – Riau, Kamis, (28/03/2024). Sadis Ancam Wartawan Hingga Acungkan Parang.
Berawal saat tim awak media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU No 14.284.135 Sumber Sari sering kali melayani Mafia solar bersubsidi mengunakan mobil colt diesel yang sudah di modifikasi, bahkan hingga puluhan Jerigen kuat dugaan pihak SPBU dan para mafia BBM jenis solar bersubsidi bekerja sama untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
Mendengar hal itu, tim langsung turun ke lokasi SPBU sambil mencari informasi, Salah satunya Wartawan opsinews.com. Berinsial ONG. akan tetapi tidak berselang lama ada beberapa mobil cold diesel yang selalu bolak- balik untuk mengisi solar bersubsidi.
Melihat hal itu, beberapa orang dari media langsung mendatangi Polsek Tapung Hulu untuk konfirmasi bahwa ada beberapa mobil yang mengambil solar, namun piket mengatakan, “langsung hubungi aja pak Kanit, pak Kanit lagi di suram.”
Salah satu dari tim mencoba menghubungi Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH.MH. mengatakan “Ya, saya suruh anggota untuk menyisir lokasi,” ungkap kanit melalui seluler.
Namun pihak Polsek Tapung Hulu tak kunjung tiba, tim mencoba mengambil foto dan video mobil pengangkut BBM tersebut, tetapi pemilik BBM tersebut langsung emosi dan mengambil parang yang ada di atas mobil sambil mengayunkan dan mengancam para jurnalis.
“Hei..siapa yang macam-macam tadi ayo… Saya bawa parang ne, kau hati-hati ya, kau salah orang kau, kau cari masalah pula samaku,” ancam Leo Sihotang pelaku pengancaman.
Pihak SPBU dalam hal ini pengawas dan Satpam mengancam para jurnalis dan menyuruh pergi mobil pengangkut solar tersebut. Patut diduga ada kerjasama antara pihak SPBU dan mafia BBM untuk meraup keuntungan.
Selanjutnya, Tim Jurnalis pergi dari lokasi guna menghindari hal-hal yang buruk dan langsung mendatangi kantor Polsek Tapung Hulu untuk membuat laporan resmi.
Kami telah buat laporan dan telah di terima oleh Polsek Tapung Hulu. Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Tapung Hulu, agar menetapkan tersangka karena sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melakukan pengancaman terhadap wartawan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Untuk diketahui bahwa dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat 1, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian kami menduga pelaku juga melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dr, Freddy Simanjutak SH,.MH, Sebagai Penasehat Redaksi Media opsinews.com. Sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada wartawan, karna Wartawan itu Penyalur Informasi, juga pihak SPBU tidak boleh di biarkan kerjasama dengan mafia BBM Subsidi, Kami Berharap kepada Polsek Tapung hulu agar laporan ini bisa ditindaklanjuti. Tegasnya
Red*
Discussion about this post