BORGOLNEWS.COM – DELISERDANG/SUMUT – Sungguh tragis nasib yang dialami Gaberia br Marbun. Setelah suaminya direbut Wanita Idaman Lain (WIL). Malah dirinya mendapat serangan pemukulan dari mantan suaminya dan juga dari WIL nya tersebut.
Di kutip dari media online mediaberantaskriminal.com, Gaberia Marbun bercerita bahwa suaminya yang bernama Budi Sahari bersama Yuni (kekasih gelapnya-red) dilaporkan Gaberia br Marbun ke pihak kepolisian setempat, Polsek Percut Sei Tuan dengan tanda bukti lapor nomor: STPLP/2274X/2020/SPKT Percut, Minggu 01 November 2020.
Pasalnya Budi Sahari (pelaku-red) bersama dengan WIL (Wanita Idaman Lain) melakukan aksi penganiayaan secara bersama sama terhadap Gaberia br Marbun yang tak lain adalah merupakan istrinya yang beberapa bulan ini ditinggalnya (sudah pisah rumah), penganiayan ini pada Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib siang di Jl Balai Umum Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal dari Gaberia (korban-red) pernah mengatakan kepada Yuni yang sebagai WIL (Wanita Idaman Lain) suaminya itu adalah wanita yang tidak beres alias wanita yang suka merebut suami orang.
Gegara ucapan korban itu, Budi Sahari bersama Yuni (kekasih gelapnya-red), Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib siang mendatangi Gaberia br Marbun ke rumahnya. Tidak pikir panjang di hari itu juga pelaku langsung menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan mengarah korban hingga korban terjatuh dan tersungkur.
“Kebahagian rumah tangga kami hanya sebentar saja bang, berkisaran hanya 6 bulan,” ucap korban kepada awak media. Ingin hidup bertahun-tahun bersama pasangan rasanya pupus sudah, sejak bulan Februari 2020 kemarin dengan hadirnya Yuni dalam kehidupan rumah tangga kami, mulai dari situlah retak rumah tangga kami,” ucapnya dengan sedih.
Mulailah suami saya main pukul saat itu, hingga saya minta pertolongan kepada kepling setempat, karena saya sering diancam dan ingin dibunuhnya lantaran menurut suami saya itu, jika dia sesukanya memukuli saya, menurut dia saya disini gak ada keluarga di Kota Medan ini hanya sebatang kara,” ucapnya sambil menangis.
“Ngeri bang, saya selalu dimaki dengan bahasa kotor dan dianiaya terus, lihat perlakuan suami saya itu hingga saya mengadu ke kepling setempat, berlanjut dengan surat pernyataan ikrar talak yang diketahui kepling hingga pisah rumahlah kami, hal ini untuk mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan terjadi, karena saya sering dapat perlakuan kasarnya,” ucap korban.
Tapi kemarin, Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib siang, suami saya Budi Sahari bersama Yuni (kekasih gelapnya-red) datang melakukan aksi penganiayaan secara bersama sama hingga saya mengalami luka di pelipis dan pipi, bengkak pada bagian jari kiri dan bagian rusuk serta kaki kanan saya terasa sakit saat ini,” pungkasnya sambil menangis.
Dari perbuatan pelaku terhadap korban, pelaku dijerat tindak pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 Yo 170 KUHP. Korban sangat mengharapkan agar pelaku segera ditangkap, dan dihukum yang setimpal atas perbuatannya, sedih sekali saya pak, lantaran disini saya hanya sebatang kara dan tidak punya keluarga,” ucapnya dengan sedih kepada awak media. (red)
sumber berita dari mediaberantaskriminal.com
Discussion about this post