BORGOLNEWS.COM, BATU BARA — Sejumlah Karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) Tanjung Kasau mengalami nasib yang menyedihkan.
Pasalnya, Sejumlah karyawan tersebut mendapatkan Rasionalisasi dari pihak PT.PSU Tanjung Kasau, yaitu surat perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, uang piagam penghargaan dan surat gaji, yang diberikan pada 17 Desember 2021 oleh pihak PT.PSU Kebun Tanjung Kasau.
Tetapi sampai saat ini para karyawan belum juga menerima uang yang telah dijanjikan sesuai surat perhitungan uang pesangon yang telah mereka tandatangani.
Zulaili Surianto Lubis, Manaraji, Zulhendri yang didampingi Karyawan lainnya ini pada Selasa (22/2/2021) di Desa Tanjung Kasau, mengatakan, “Kami ditelpon asisten kebun agar hadir ke kantor kebun Tanjung kasau, sesampai di Kantor, Kami di suruh menandatangani surat Rasionalisasi perhitungan uang pesangon.”kata mereka
“Tetapi sampai saat ini kami belum juga menerima uang Rasionalisasi tersebut, Kami juga telah menanyakan kepada manejer Kebun Tanjung Kasau Boby… Tetapi manejer mengatakan sabar dulu pihak inspektorat Sumut belum menyetujui rasionalisasi, kalau masalah uang sudah ada.”ketus mereka
“Kami berharap kepada pihak Direksi PT.PSU Kebun Tanjung Kasau agar segera mengeluarkan hak kami sesuai surat Rasionalisasi perhitungan uang pesangon yang telah kami tandatangani.”Ungkap mereka bersama Karyawan lainnya. (Zainal Abidin)
Discussion about this post