BORGOLNEWS.COM Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau (Unri) menilai polemik yang terjadi di DPRD Bengkalis hingga berujung tak dilibatkannya Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dalam membuat regulasi (Ranperda APBD-P) merupakan tindakan yang berbahaya.
“Inikan nuansa politisnya lebih dominan dari nuansa hukumnya, maka ini bahaya bagi DPRD sendiri dan bahaya bagi bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, khusus dalam melahirkan regulasi yang berkaitan dgn pengelolaan keuangan daerah,” kata pakar hukum Tata Negara Unri, Zulwisman, SH MH, dosen FH Unri dan kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Andalan (Unand) kepada GoRiau.com, Jumat (29/9/23).
Karena jelasnya, produk hukum yang dihasilkan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis tanpa melibatkan ketua DPRD Bengkalis maka terpenuhi unsur cacat prosedural.
”Sehigga dalam dimensi hukum administrasi negara, Ranperda seperti APBD P Bengkalis cacat hukum karena tidak melibatkan ketua DPRD Bengkalis yang masih aktif dan tidak berhalangan dan secara hukum jabatannya masih sah untuk memimpin, ” ujarnya.
Jika demikian lanjutnya pembentukan Ranperda yang akan menjadi perda ini bisa dibatalkan kalaupun dipaksakan Ranperda/Perda yang cacat prosedur ini bisa saja ditolak oleh Pemprov Riau melaui biro hukum selaku pihak yang melakukan verifikasi terhadap Perda APBD Perubahan.
Selanjutnya Zulwisman mengatakan benar atau tidaknya tindakan 36 Anggota DPRD ini harus dilihat dalam dimensi Paraturan Tata Tertib DPRD.
“Jadi saya kira tindakan berdasarkan aturan main harus dikedepankan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis,” tutupnya. ***
Discussion about this post