• Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login
BorgolNews
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis
No Result
View All Result
BorgolNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanah Ulayat Redang Sako, Dirampas PT GH Diduga Kebal Hukum

Kembali Perusaan Rusuhi Tanah Ulayat

Redaksi by Redaksi
Kamis, 24 November 2022 | 09:11
in Daerah, Inhu, Kelapa Sawit, Nasional, Pemerintah, Polisi
3 min read
121 2
0
Tanah Ulayat Redang Sako, Dirampas PT GH Diduga Kebal Hukum

Foto bersama masyarakat adat dan B.Fransisco Butar Butar dan Rekan Dekan Kapolda Riau Muhammad Iqbal

123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORGOLNEWS.COM, INDRAGIRI HULU/RIAU –  Keluh kesah masyarakat adat kian memprihatinkan yang mana hak tanah Ulayat mereka di serobot oleh perusahaan yang kuat diduga kebal hukum, sebab masyarakat sering mendapatkan tekanan pihak penegak hukum.

Namun masyarakat tidak diam saja, ninik mamak yang di sebut dengan pemangku adat, pemuda dan masyarakat Redang Seko, memberi kuasa penuh kepada kantor advokat B. Fransico Butar Butar, S.H dan Rekan, pada tanggal 15 Oktober 2022.

B. Fransico Butar Butar dan Rekan beserta pemangku adat, mengirimkan surat kepada Kapolda Riau, No. 113/APKH-BFBB & R/SP/XI 2022, melampirkan empat  lembar bukti dan perihal Mohon perlindungan, keadilan dan penegakan hukum atas tindakan dan perbuatan melawan hukum PT. Gandaera Hendana diduga kuat telah menggarap dan mencaplok tanah adat/ dewan pemangku adat, pemuda dan Masyarakat Redang Sako yang di luar izin konsesi dan hak guna usaha ( HGU ) No. 806/KPTS-II/1993, ditujukan langsung kepada Irjen Muhammad Iqbal sebagai Kapolda Riau pada tanggal, 22 November 2022 melalui sekretaris umum (setum) Polda Riau.

Berdasarkan Hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Indonesia, B. Fransisco Butar Butar dan Rekan, memakai landasan hukum dalam membela hak ulayat masyarakat antara lain :

Dimana Negara melindungi, mengakui dan menjamin hak-hak adat/ulayat dan tradisi Masyarakatnya diatur di dalam, undang undang pokok agraria ( UUPA ) no. 5 tahun 1960 pasal 3, Pasal 18B ayat (2) UU 1945, Permendagri No 52 tahun 2014.

Pemangku adat atas nama masyarakat melayu tempatan yang sudah sejak tahun 1980 telah bercocok tanam dan memgelola tanah persawahan yang merupakan tanah adat/ulayat mereka.

Pembuktian di lahan tersebut masih ditemukan beberapa makam para leluhur mereka, sebagai tanda kepemilikan dan tinggal menetap di daerah itu, bukan itu saja, di temukan juga tumbuhan pohon sialang, yang merupakan pohon adat melayu salah satu jenis flora yang dilindungi dan dilestarikan di bumi melayu dan tertuang dalam fatwa adat melayu.

Kini sudah berobah menjadi kebun yang di rampas oleh PT. Gandaerah Hendana menggarap dan sudah menyerobot Tanah adat/ulayat pemangku adat.

Sejak tahun 1993 lalu, Perusahaan tersebut sudah merampas lahan tanah adat itu, tanpa menghiraukan kebutuhan masyarakat.

Seyogyanya perusahaan wajib membangun dan memuat kebun Plasma atau KKPA minimal 20% dari luas HGU untuk masyarakat sekitar, sebagaimana di tegaskan dalam Permentan No.26 tahun 2007 pasal 11 dan Permentan No.18 tahun 2021 yang merupakan syarat dasar dan mutlak proses permohonan dan penertiban izin usaha perkebunan IUP (B) Konsesi dan hak guna usaha(HGU)

Ditemukan juga kejanggalan bahwa sebahagian dari tanah yang di garap dan di kelola oleh PT. Gandaerah Hendana diduga diluar HGU artinya tidak termasuk dalam peta dan izin konsesi, seluas 231,5 Ha yang terletak di hamparan blok M, dari total keseluruhan lebih kurang 5000 Ha tanah Ulayat di dalamnya.

Masyarakat sangat berharap dengan perjuangannya akan menjamin kelangsungan hidup generasi mereke (red), akan mengelola, menjaga, merawat, dan melakukan aktivitas diatas tanah adat/ulayat nya.

Berdasarkan pesan bapak Kapolri Jenderal Pol.Drs Listyo Sigit Prabowo, menuju Polri yang Presisi serta menjalankan kebijakan dan program Nasional bapak Presiden RI Joko Widodo, dan untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan, mengayomi dan melindungi dan menciptakan rasa aman tertib dan nyaman tanpa tebang pilih dan pandang bulu sehingga hukum tidak kacau ( Legal Chaos).

Kuasa Hukum B.Fransisco dan Rekan dalam pertemuan itu, memohon kepada Kapolda Riau Muhammad Iqbal, untuk Menindak tegas dan memproses secara hukum Direktur Utama dan Owner PT. Gandaerah Hendana dan Afiliasi nya, Oknum pemerintah Desa yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, supaya tidak merasa Kebal Hukum.

” Kami meminta kepada Kapolda Riau penegak hukum, agar dapat menindak tegas Diretur PT. Gandaerah Hendana dan Owner juga pejabat pemerintah yang ikut serta dalam hal perampasan tanah Ulayat ini.” Tegas Fransisco

Kesempatan pertemuan dihadiri oleh masyarakat adat antara lain Masy/Batin, Jatim, Bujang P,Indayani, Zuryanto, Mulyadi, Lois, zainudin, Lukman jamali, yang di damping oleh kuasa hukum B. Fransisco butar-butar dan Sonny Ray Panjaitan, Anggiat Hutabarat, sebagai rekan, juga di hadiri anggota dewan Provinsi Riau Tumpal hutabarat.

Tegas Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa tidak ada dasar perusahaan mengerjakan di luar HGU perusahaan, dan tidak ada hak penyidik memproses hal tersebut secara hukum,

“ Tidak ada dasar sebuah perusahaan untuk buat LP atas kegiatan masyarakat yang melakukan aktivitas/termasuk panen TBS ditanah diluar HGUnya, dan tidak ada dasar penyidik untuk memproses secara hukum.” tutur Iqbal

Ditempat yang berbeda juga masyarakat berharap supaya haknya jangan di caplok atau di rampas oleh perusahaan,

“ Itukan tanah adat atau tanah Ulayat kami kenapa perusahaan mengambel atau mencaplok, terus bagaimana dengan generasi kami, jika tanah adat kami di caplok perusahaan,” lanjutnya
“ Mohom kepada penegak hukum supaya melihat keadaan masyarakat adat.” Harap Jatim sebagai ketua pemangku adat. (red)

 

Sumber, DPD SPI INHU
Editor, SS

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Masyarakat AdatperusahaanTanah Ulayat
Share49Tweet31Send
Previous Post

Banggar DPRD Rohil, TAPD dan OPD Terus Gesa Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2023

Next Post

"Kita Pecahkan Disini Saja," Kinerja Kalapas Perempuan Kelas IIA Dipertanyakan

Related Posts

DPO Selama Satu Tahun, AS Warga Jangkang Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis
Bengkalis

DPO Selama Satu Tahun, AS Warga Jangkang Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

2 Februari 2023
164
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Angkat Bicara Terkait Pemilihan Kepala Desa
Bengkalis

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Angkat Bicara Terkait Pemilihan Kepala Desa

1 Februari 2023
309
Forum Konsultasi Publik Rohil RKPD 2024 Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder
Rohil

Forum Konsultasi Publik Rohil RKPD 2024 Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder

1 Februari 2023
106
Mewakili Dandim, Danramil Bengkalis Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Bantan
Bengkalis

Mewakili Dandim, Danramil Bengkalis Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Bantan

1 Februari 2023
119
Dinas PMD Janji Akan Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Tanah Merah
Inhil

Dinas PMD Janji Akan Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Tanah Merah

1 Februari 2023
110
Konsultasi ke Biro Hukum Riau, DPRD Rohil Disarankan Penyempurnaan Dua Ranperda
Rohil

Konsultasi ke Biro Hukum Riau, DPRD Rohil Disarankan Penyempurnaan Dua Ranperda

1 Februari 2023
104
Next Post
“Kita Pecahkan Disini Saja,” Kinerja Kalapas Perempuan Kelas IIA Dipertanyakan

"Kita Pecahkan Disini Saja," Kinerja Kalapas Perempuan Kelas IIA Dipertanyakan

LAMR Rokan Hilir Dinakhodai Datuk Jufrizan

LAMR Rokan Hilir Dinakhodai Datuk Jufrizan

Jalin Sinergitas, Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Jalin Sinergitas, Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

DPRD Rohil Bersama Pemkab Sepakati KUA – PPAS APBD Tahun 2023

DPRD Rohil Bersama Pemkab Sepakati KUA - PPAS APBD Tahun 2023

Program Kegiatan Kerja Bakti Sosial di Lingkungan Sekolah MAN 1 Jeneponto

Program Kegiatan Kerja Bakti Sosial di Lingkungan Sekolah MAN 1 Jeneponto

Discussion about this post

DPRD Kabupaten Kuansing

No Result
View All Result

Kanal

  • Advetorial
  • Angin topan
  • Banjir
  • Begal
  • Bengkalis
  • Covid-19
  • Curanmor
  • Daerah
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Dumai
  • Gempa bumi
  • Giat
  • Holtikultura
  • Hukum
  • Humas Kabupaten Bengkalis
  • Inhil
  • Inhu
  • Kampar
  • Karet
  • Kdrt
  • Kebakaran hutan
  • Kecelakaan
  • Kelapa Sawit
  • Konferensi pers
  • Kopi
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuansing
  • Kuliner
  • Meranti
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pelecehan seksual
  • Pembunuhan
  • Pemerintah
  • Pemerkosaan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Polisi
  • Politik
  • Puisi
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Sosial
  • Tanah longsor
  • Tembakau
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk rasa
  • Vaksin
  • Wisata
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
  • DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Humas Kabupaten Bengkalis

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In