BORGOLNEWS.COM Inhil,Dengan telah terbitnya status laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang baru-baru ini dilaporkan warga Tembilahan terhadap seorang oknum ASN yang diduga adalah Kepala Bappeda Inhil, membuat nama Bawaslu Inhil semakin dibicarakan publik. Pertaruhan nama baik Bawaslu yang bersifat imparsial dan berintegritas itu kini ditunggu-tunggu publik.
Akankah Bawaslu Inhil berani menindak seorang pejabat yang berkuasa, yang tercatat sebagai seorang ASN, apalagi dengan jabatan yang strategis yang diduga melakukan tindakan dan perbuatan yang dinilai melanggar nilai dan etika bagi seorang ASN yang harusnya netral dan tidak berpihak ? Publik kini masih menunggu itu. Namun setakat ini, dalam pantauan media, Bawaslu Inhil sudah terbukti menunjukkan taring dan keberaniannya yang dengan tegas dan cepat menerima dan menindaklanjuti sebuah laporan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Hal itu terbukti dengan diterbitkannya pengumuman tentang Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 21 September 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, yang ditempel di kaca pengumuman kantor Bawaslu Inhil. Dalam status laporan tersebut disebutkan bahwa laporan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengaawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).
Salah seorang mantan anggota Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro,SH,MH ketika dimintai pendapatnya kepada awak media mengatakan, Bawaslu Inhil kini sudah semakin bagus, berani dan bernyali. Sebab, kata Andang, orang yang dihadapi Bawaslu Inhil ini konon adalah orang kuat dan berpengaruh di Pemkab Inhil. Selain memiliki jabatan yang stategis, oknum ASN yang merupakan pejabat eselon dua ini konon juga sangat dekat dengan orang nomor satu di Inhil ini.
Saya patut memberi apresiasi kepada Bawaslu Inhil saat ini yang saya nilai sudah Progresif yang dengan tegas dan cepat dapat menangani kasus laporan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya oleh Bawaslu. Saya kira ini juga menjadi uji coba bagi Bawaslu periode ini. Kita tentu akan menunggu apa hasilnya dari KASN nanti. Dan itu bisa kita tanyakan nanti ke Bawaslu Inhil dan bisa juga ke link KASN langsung, apakah kasus ini seperti apa hasilnya, itu publik berhak tau, ujar Andang.
Ketika ditanya, apa sanksi yang mungkin dapat diberikan kepada oknum ASN jika memang terbukti bersalah melanggan disiplin atau kode etik, Andang berpendapat bahwa hal ini hanya menjadi sanksi yang bersifat administratif saja. Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam ketentuan umumnya disebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yantg tidak mentaati dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
Intinya memang ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Walaupun ASN itu mempunyai hak pilih, maka hak pilihnya hanya dapat digunakan pada hari pencoblosan saja. Tidak lebih dari itu. Artinya ASN itu betul-betul dipagar dan dikerangkeng untuk tidak boleh berpolitik praktis. Itulah salah satu bagian dari unsur dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang dikenal dengan good governance itu. Dalam masa kampanye saja ASN itu dilarang menghadiri kegiatan kampanye hanya untuk mendengar dan menyimak visi misi dan program yang ditawarkan peserta pemilu,walaupun tanpa menggunakan atribut partai atau atribut PNS, artinya hanya memakai pakaian bebas sehari-hari, sebut Andang. (Mus
Discussion about this post