BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Bonai Darussalam_ Kapolsek Bonai Darussalam IPDA BIJAK SRIRAMA AJI S. Tr. K, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba Diwilayah hukumnya,Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib,
Tak Menyia-nyiakan laporkan tersebut dengan cepat Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan
Atas Perintah Dari Atasan Unit Reskrim dan anggota Polsek Bonai Ds bergerak menuju tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan,Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira Pukul 23.00 Wib.
Dalam Penyelidikan sekira pukul 23.00 Wib yang diduga pelaku datang ke tepi jalan untuk mengambil narkotika tersebut di bawah pipa chevron yang sudah diletakkan oleh seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna Putih
Team pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,Kemudian pelaku didapati sedang duduk di warung sdr. SILABAN sekira pukul 00.30wib
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK,MH
Melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH Menerangkan”
Atas dasar penyelidikan yang sudah di Intai team unit Reskrim Polsek Bonai, dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku, Saat Penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku di jalan”ucapnya
Lanjut Paur Humas”Dari hasil pemeriksaan Polsek Bonai DS diperoleh keterangan bahwa pelaku VP mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari sdr. ML yang kini ditetapkan sebagai (DPO).
Selanjutnya pelaku VP dan barang bukti 1(Satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening,1(satu) buah mancis berwarna putih,Uang sejumlah Rp.220.000,-(Dua ratus dua puluh ribu rupiah),1(satu) unit handphone merek OPPO ,1(satu) unit handphone merek NOKIA,1( Satu) Unit Sepeda Motor Merk Nmax warna putih
dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lanjut.
(Humas Polres Rohul/FP)
Discussion about this post