BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Pemerintah melarang mudik dari dan ke area yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dishub Riau mengatakan saat ini larangan mudik hanya berlaku untuk yang hendak masuk ataupun keluar Pekanbaru.
“Riau saat ini hanya Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar. Akses darat, udara dan laut semuanya hari ini ditutup,” kata Kadishub Riau, Taufik, kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Taufik mengatakan hari ini Bandara Pekanbaru juga sudah mulai melaksanakan Permenhub 25 Tahun 2020. Menurur Taufik, larangan operasional angkutan darat, laut dan udara dikhususkan pada wilayah yang menerapkan PSBB.
“Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja,” kata Taufik.
Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB, kata Taufik, masih bisa beroperasi. Namum, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.
“Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan inipun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja,” kata Taufik.(RED)
Discussion about this post