BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Dari Ibnu Umar r.a. berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang : Orang yang dikaruniai Allah SWT (kemampuan membaca/menghafal Al-Qur’an). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah SWT, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Hadis tersebut, ada dua jenis iri yang diperbolehkan. Pertama adalah rasa iri atau ghibtah terhadap ahlul qur’an yang senantiasa membaca Al-Qur’an di waktu pagi dan petang sembari mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kedua iri terhadap mereka yang mempunyai banyak kelebihan harta namun tidak gelap mata untuk selalu berbagi dan menginfakkannya kepada yang membutuhkan.
Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Discussion about this post