BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Terkait buruknya pengelolaan TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Muara Fajar untuk pagu anggaran kegiatan tahun 2021 dinas DLHK ( Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ) kota Pekanbaru masuk dalam pantauan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI ( Solidaritas Pers Indonesia )
Adapun kolaborasi DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI , menyikapi kinerja kepala dinas DLHK kota Pekanbaru ‘ Hendra Afriadi ‘ dimana terhendus informasi dan investigasi kelapangan , bahwa pengelolaan TPA Muara Fajar kecamatan Rumbai diduga banyak penyimpangan pengunaan anggaran pada kegiatan tahun 2021 silam .
Terpantau beberapa hari yang silam dimana kondisi saat ini TPA Muara Fajar sangat memprihatinkan yaitu
1 ” Kerusakan dibeberapa bagian bangunan IPAL , dan tidak ada itiked baik kepala dinas DLHK Pekanbaru untuk memperbaiki .
2 ” Tidak berfungsinya kolam IPAL sebagai mana peruntukannya , ( kondisi kolam tidak dirawat , kondisi kolam tidak dilengkapi peralatan kincir air , kondisi kolam tidak terjadi permentase siterilisasi limbah , kondisi kolam tidak ada arus listrik )
3 ” Tidak berjalannya management dalam lingkup tanggungjawab di TPA Muara Fajar terkait IPAL .
4 ” Tidak dikerjakannya beberapa proyek konstruksi yang telah dianggarkan ( seperti pemasangan vaving blok .
5 ” Alat berat yang telah ada namun tidak dapat di fungsikan ( rusak )
6 ” Banyak nya Tenaga Harian Lepas ( THL ) berada di TPA Muara Fajar namun terkesan kurang efektif bekerja terkesan banyak yang nganggur makan gaji buta .
7 ” Security dan diduga tenaga THL arogan dalam melayani awak media dan LSM , bahkan security dan tenaga THL berlaku keras dan terkesan kurang sopan kepada awak media dan LSM .
8 “Dana uji laboratorium untuk IPAL Mei 2021 sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) patut dipertanyakan sebab kondisi kolam limbah tanpa didukung alat sterilisasi apapun bahkan aliran arus listrik tidak ada .
9 ” Kolam limbah IPAL sudah lama mengalami kerusakan namun belum ada itiked kepala dinas DLHK untuk memperbaikinya .
10 ” Anggaran Pengadaan tanah timbun tahun 2021 di TPA Muara Fajar sebesar Rp 198.000.000 ( seratus sembilan puluh delapan juta diduga belum terealisasi 100 persen .
Dasar hukum
1 ” UUD 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan , tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam UU .
2 ” UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
3 ” UU RI nomor 20 tahun 2001 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
4 ” UU RI nomor 30 tahun 2002 , tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
5 ” PP RI nomor 71 tahun 2000 , tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi .
6 ” UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
7 ” INPRES nomor 1 tahun 2010 , tentang pencegahan pembangunan nasional .
Merujuk dari pada hasil pantauan dilapangan yang dilakukan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI , terkait kondisi terkini TPA Muara Fajar yang terkesan kurang mendapatkan perawatan terhadap fasilitas pemerintah serta adanya pengunaan uang negara yang bersumber dari masyarakat melalui pajak masyarakat yang dikelola melalui APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) kota Pekanbaru maka dari itu DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI kedepannya akan melakukan laporan resmi tertulis kepada pihak Kejaksaan .
Terdahulu beberapa hari silam DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau telah melayangkan surat kepada kadis DLHK Pekanbaru namun surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut terkesan diabaikan .
Ironisnya lagi Jumat 04 /03/2022 saat tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan tim DPP SPI mencoba klarifikasi surat konfirmasi kepada kadis DLHK Pekanbaru namun setibanya di kantor dinas DLHK Pekanbaru salah satu staf sekretaris yang bernama Rahmad mengatakan pak kadis tidak ada ditempat dan silahkan diberitakan jika merasa keberatan , ucap Rahmad kepada tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan tim DPP SPI .
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI , meminta kepada bapak walikota Pekanbaru agar memanggil kadis DLHK Pekanbaru yang terkesan lalai dalam pekerjaannya dan kurang profesional dalam menuntaskan pekerjaannya .
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau dan DPP SPI juga meminta kepada Insfektorat kota Pekanbaru agar lebih selektif untuk melakukan audit terhadap kinerja kadis DLHK terkhusus dalam pengelolaan TPA Muara Fajar .
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau juga meminta kepada BPK RI untuk lebih selektif dalam melakukan audit terhadap kinerja kadis DLHK Pekanbaru terkhusus untuk audit TPA Muara Fajar, tegas Tri Wahyudi.
Rilis DPP-SPI
Discussion about this post