BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Senin kemarin (10/7/2023) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang.
Adapun Identitas Tersangka sekaligus DPO yang diamankan sekitar pukul 23:30 WITA, dan bertempat di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu:
Nama : AM
Tempat lahir : Lero, Desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 01 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan Perikanan
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH Selasa (11/7/2023) menjelaskan, AM merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Rls)
Discussion about this post