BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Gubernur Riau, H. Syamsuar menyurati 5 Kepala Daerah di Provinsi Riau termasuk Bupati Bengkalis, untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Sesuai informasi yang berkembang, dalam surat dengan klafisikasi ‘Amat Segera’ itu, ditujukan kepada 4 Kepala Daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, dan Walikota Dumai.
Saat ini diketahui bahwa PSBB ternyata telah diterapkan Di Ibu Kota Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru yang berlaku mulai 17 April 2020 sampai 14 hari ke depan demi mencegah Penyebaran covid 19.
Terkait dengan informasi adanya surat Gubri itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Johansyah Syafri, belum bisa berkomentar banyak.
“Informasi adanya surat Gubri itu sudah kami terima. Namun secara jelas apa isinya, kami belum tahu. Jadi belum dapat memberikan komentar lebih jauh”, jelas Johansyah
Walau demikian, Johan mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY pernah menyinggung kemungkinan diterapkannya PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat kemarin (17 April 2020), soal kemungkinan penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis ini juga dibahas. Disisi Lain, saat melakukan telekonferensi dengan Camat se-Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, kemungkinan penerapan PSBB juga dibahas”. Jelas Johan.
“Bahkan, saat telekonferensi tersebut, Plh. Bupati juga sudah menginstruksikan kepada para Camat untuk mulai menyosialisikannya PSBB kepada masyarakat. Utamanya kepada camat yang berada di kawasan jalan lintas Sumatera seperti kec. Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Muandau” Tutup Johansyah (ris/Del)
Discussion about this post