BORGOLNEWS.COM , – Masyarakat kabupaten OKU Kembali sambagi kantor kejaksaan agung RI, meminta segera melakukan proses hukum terkait laporan masyarakat OKU tentang hasil temuan BPK terkait , pemborosan keuangan negara pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU, sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transfortasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350. Hal tersebut di jelaskan Heri jaya saat disambagi awak media ketika di kantor kejagung RI , Kamis (7/9/21 )
Heri jaya putra berserta rekan – rekan nya menjelaskan bahwa, kedatanganya dirinya ke kantor Kejaksaan Agung RI Pada Bagian Jamwas Kejagung RI , iya menyampaikan agar segera melakukan proses penyidikan ke tahap yang lebih serius lagi, dari hasil temuan hasil audit BPK tahun 2021 tersebut , terkait, pemborosan keuangan negara, pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU.
” Ya kami hari ini mendatagi secara langsung ke kantor kejaksaan agung RI , untuk memintak agar kejari OKU , segera mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut ” Ujar heri
Masih heri jaya putra bahwa, hasil temuan LHP BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah, nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada ihtikad baik oknum – oknum anggota DPRD tersebut untuk mengembalikan ke kas daerah.
” Ya kami berharap kepada kejaksaan agung RI melalui Jaksa pengawas muda kejaksaan agung RI agar tegak lurus dalam dalam memproses permasalahan tersebut ” Pinta heri
Selain itu, bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak kejaksaan agung RI melalui jamwas kejang RI bahwa laporan tersebut, sudah dilimpahkan ke inspektorat sumsel wilayah dua sumatera Selatan.
Hari ini juga , kami menyapaikan, laporan secara langsung adanya dugaan harta kekayaan tidak wajar , oknum anggota DPRD kabupaten OKU, dimana oknum anggota DPRD OKU tersebut , memiliki harta kekayaan yang tidak di daftarkan ke LHKPN KPK RI.
” Kami menduga bahwa oknum anggota DPRD OKU tersebut , memiliki lahan perkebunan lebih kurang seluas 1317 hektar , serta , memiliki perternakan kuda dan harta aset aset lainya yang tidak di daftar ke LHKPN KPK RI ” Ujar heri
Sementara itu, Antoni Mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah kami sampaikan pada bulan Mei yang lalu , di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten OKU, Melalui Aksi Unjuk rasa, pada tanggal 08 mei 2023 dengan Nomor surat 06/Lapdu/V/2023 . Namun, Sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga Kami hari ini meminta kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI , untuk segera mengarahkan kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memproses permasalahan Tersebut.
” Kami berharap kepada Jamwas Kejaksaan agung RI , Agar segera Mengarahkan Kejaksaan tinggi sumatera Selatan segera Menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan , karena berdasarkan SOP kejaksaan , terget 14 hari di tingkat penyelidikan , yakni di tingkat membuat rencana jadwal penyidikan satu hari, penyusunan bahan ekspose dua hari, ekspose atau pemaparan satu hari pelaporan pemberkasan dua hari , hingga pemeriksaan tambahan , sementara itu, untuk kelengkapan berkas perkara selama lima hari, sedangkan untuk tingkat penyidikan ditargetkan pimpinan 21 hari dengan rincian, pemangilan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, keterangan adecharge ( saksi meringankan) ” Jelas Toni
” Apalagi hasil audit BPK RI adalah hasil pemeriksaan lembaga negara yang sipat final dan mengikat ” Tambahnya
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) , Dalam Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara , tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor., (IRAWAN MT)
Discussion about this post