BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya memilih untuk mengabaikan isu yang berkembang mengenai kekaisaran Irjen Ferdy Sambo dan konsorsium 303 di lingkup Polri.
Irjen Dedi menuturkan Polri saat ini tengah fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan Timsus Polri fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, beredar sebuah dokumen informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal.
Itu seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.
Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Irjen Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan “Kaisar Sambo”.
Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD pun sempat menyingung soal adanya isu tersebut.
Mahfud menyebut ada kerajaan Irjen Ferdy Sambo di Polri seperti sub mabes. Kerajaan Ferdy Sambo ini disebut Mahfud sangat berkuasa.
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.
Menurut Bambang, diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya atau tidak.
Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut.
Selanjutnya, menyampaikan kepada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” ujar Bambang. (red)
Sumber: kompas.tv
Discussion about this post