BORGOLNEWS.COM – BENGKALIS/RIAU –
Alenia pertama.
” Bantuan sosial provinsi (BSP) dinilai tumpang tindih di desa pambang pesisir,pasalnya penyalurannya diduga tetgantung selera oknum kepala desa tanpa mematuhi undang-undang”
Berikut penjelasannya :
” Bahwa penyaluran bantuan sosial provinsi (BSP) di desa pambang pesisir sebagaimana penjelasan narasumber saudara ahmadi yang diduga terjadi tumpang tindih dan tergantung selera oknum kepala desa,adalah dugaan yang tidak memiliki dasar yang konkrit dan membabibuta. Untuk pengetahuan semua bahwa,sebelum pengajuan calon penerima BSP disampaikan ke pemerintah provinsi melalui dinas sosial kab.bengkalis,pemerintah desa pambang pesisir telah melalui beberapa tahapan di antaranya,telah melakukan Verifikasi data,musyawarah desa yang melibatkan,Rt,Rw,Lpmd,Bpd dan perangkat desa. Dimana data tersebut di usulkan dan ditetapkan berdasarkan musyawarah desa.hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menghidar terjadinya tumpang tindih penerima sebagaimana yang diamanatkan undang-undang yang berlaku dan dipastikan hal tersebut bukan atas selera oknum kepala desa melainkan amanat undang-undang dan regulasi yang ada
Alenia ke tiga:
“dalam kondisi covid 19 ini,masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah,tapi seharusnya sesuai dengan peraturan ada,bukan malah sesuai selera”
Berikut penjelasannya.
“apa yang dijelaskan tersebut,pemerintah desa pambang pesisir dudah sangat memaklumi dan memahami kondisi perekonomian masyarakat desa saat ini,selain menjemput bantuan berupa uang tunai baik dari pemerintah provinsi,kita juga telah menyalurkan bantuan BLT Dana Desa dari anggaran APBDes Desa serta memperolehi peluang pekerjaan untuk masyarakat desa dari pemerintah pusat dengan pekerjaan penanaman pohon mangrove seluas 30 Ha di sepanjang pantai desa pambang pesisir dengan pola padat karya” dan itu bentuk keseriusan dan bukti nyata pemerintah desa dalam membantu masyarakat desa
Alenia ke empat.
“ahmadi menjelaskan,BSP tersebut sudah jelas,di kecualikan terhadap masyarakat sudah mendapat bantuan lainn.tetapi faktannya BSP tahap pertama di desa pambang pesisir dibagikan kepada masyarakat yang sudah mendapat bahtuan lainnya dari pemerintah”
Berikut penjelasannya:
“apa yang disampaikan oleh narasumber saudara ahmadi,itu salah dalam penafsiran.yang tidak di perbolehkan adalah nama-nama yang sudah pernah menerima BLT-DD,BST Pos dan BPNT-PKH. Dikecualikan terhadap penerima BPNT Otonom”
Alenia ke lima:
“sedangkan masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dari pemerintah di pambang pesisir hanya 32 kepala keluarga (KK)”
Berikut penjelasannya”
“bahwa 32 kepala keluarga (KK) yang dimaksud oleh narasumber saudara ahmadi sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan berupa paket sembako murah dari pemerintah kab.bengkalis di antaranya ada nama isteri saudara ahmadi”
Alenia ke enam:
“kemudian,dari hasil musyawarah,32 KK tersebut akan diusulkan mendapatkan bantuan provinsi.sehingga penerima penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di coret atau di keluarkan sepihak oleh desa”
Berikut penjelasannya:
“terkait bantuan BSP dengan bantuan BLT-Dana Desa,itu dari sumber anggaran yang berbeda,yang sudah pernah menerima bantuan BLT- Dana Desa,tidak diperbolehkan menerima BSP Provinsi. Terkait dengan sebahagian masyarakat penerima bantuan langsung tunai BLT-Dana Desa yang katanya di coret atau dikeluarkan sepihak oleh desa.sebelumnya pemerintah desa pambang pesisir telah mengganggarkan 152 KK Dengan nominal Rp.600.00/bulan selama 3 bulan. Belakangan muncul permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang lanjutan penambahan BLT-Dana Desa sebesar Rp.300.000/bulan selama 3 bulan dengan tetap mengacu kepada kemampuan keuangan desa,mengingat kondisi APBDes tidak memungkinkan untuk melanjutkan dengan jumlah 152 KK,maka pemerintah desa membuat musyawarah khusus bersama Rt,rw,lpmd dan bpd tentang pergeseran jumlah nama penerima dari 152 KK menjadi 76 KK,dan jumlah 76 KK yang telah bergeser berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah tersebut,saat ini telah menerima bantuan BSP Provinsi
Alenia ke tujuh:
Dan untuk nama penerima BLT DD yang dikeluarkan itu,diminta oleh desa menandatangani surat di atas matrai.artinya bersedia menerima bantuan provinsi”
Berikut penjelasannya:
“terkait surat pernyataan yang dimaksud oleh nara sumber saudara ahmadi,itu teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa pambang pesisir,dimana salah satu dektum dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan apabila dikemudian hari bagi penerima bantuan keuangan ganda atau tumpang tindih,wajib bertanggungjawab dan mengembalikan kepada pemerintah
Alenia ke sembilan:
“dalam musyawarah,baru sebatas wacana.seharusnya rt/rw mensosialisasi dulu ke masyarakat yang namanya di coret sebagai penerima BLT DD.bukan malah langsung menyodorkan surat untuk ditandatangani”
Berikut penjelasannya:
“Terkait dengan penjelasan narasumber sauadara ahmadi,bahwa harus rt/rw mensosialisasi terlebih dahulu.tidak ada satu aturanpun yang mengatur seperti yang di inginkan,yang ada sesuai dengan permendes nomor 7 tahun 2020 tentang perpanjangan babruan BLT DD, pemerintah desa harus melakukan musyawarah khusus di desa tentang pengurangan penerima BLT DD.musyawarah tersebut sudah dilakukan
Alenia ke sebelas:
“kami merasa kebijakan ini tidak adil”
Berikut penjelasannya:
“terkait dengan penjelasan narasumber saudara ahmadi tersebut.dapat saya jelaskan bahwa apa yang dilakukan itu bukan kebijakan,tapi sebuah keputusan berdasarkan musyawarah,keadilan bukan pemerataan,tapi dari jumlah kebutuhan”
Selanjutnya dapat saya jelaskan secara teperinci,
“Tahap I desa pambang pesisir mendapat kuata bantuan BSP sejumlah 42 Orang,penyaluran hanya dapat dilakukan sebanyak 33 Orang,karna ada yang meninggal 5 orang,ganda penerima BLT Dana Desa (DD) 3 Orang,penerima BPNT Pusat+PKH 1 Orang.dan sisa anggaran dana 9 orang tersebut dikembalikan ke kas rekning Pemprov melalui dinas sosial kab.bengkalis”
Kemudian
“Belakangan pemerintah Provinsi melakukan perluasan atau penambahan kuata untuk kab.bengkalis,dimana desa pambang pesisir mendapat tambahan kuata tahap II dengan akumulasi 334 Orang yang terdiri,tahap I. 33 orang penambahan tahap II. 301 orang dimana usulan tersebut telah melalui verifikasi dan musyawarah desa.penerima tahap I lebih Beruntung dibanding penerima tahap II,karena penerima tahap I ada penambahan 2 bulan,sementara penerima tahap II hanya menerima 2 bulan masing-masing menerima setiap 1.bulan sebesar Rp.300.000 dan disana penerimannya termasuk saudara ahmadi yang saat sebagai narasumber pada pemberitaan sebumnya”(F)
Discussion about this post