BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menetapkan MR Sekretaris (Sekdes) Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, terkait dugaan penerbitan surat tanah tahun 2023, Kamis, 03 Oktober 2024.
Kajari Bengkalis Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli mengatakan bahwa saat ini tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis selama dua puluh hari kedepan.
“Bener kita menahan tersangka agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain,”ungkap Risky
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti.
“MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12.5 juta lebih untuk penerbitan surat SKGR, menurut Risky, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023,” ucapnya.
Risky menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus pada tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga.
“Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya (dil)
editor : fida
Discussion about this post