BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat kerja terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di ruang rapat paripurna, Selasa 24 Januari 2023.
Rapat yang juga dihadiri pimpinan DPRD ini turut mengundang OPD terkait, Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam mengatakan bahwa DPRD ingin mengetahui sejauh mana persiapan dan rancangan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Pada tahun 2023 ini anggota DPRD banyak yang turun ke lapangan maka akan ada banyak pertanyaan di masyarakat terkait hal tersebut,” ucap H. Khairul Umam.
Anggota Komisi II Hendri menyampaikan Pilkades tetap bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023 sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yaitu memperhatikan kondusifitas dan keamanan daerah.
“Untuk Pilkades sudah ada Perda dan Perbupnya, Selain berkaitan dengan keamanan Kabupaten Bengkalis tidak ada masalah termasuk ekonominya, maka melalui rapat ini saya mengusulkan agar Pilkades ini tetap dilaksanakan dan tidak ditunda lagi sehingga aspirasi dari kepala desa bisa dilaksanakan,” ucap Hendri.
Ketua Bapemperda Sanusi turut mengatakan hal senada, dari aspek sosiologis tidak ada satu hal mustahak yang membuat Pilkades ini ditunda, dari aspek yuridis hanya Juknisnya saja yang belum, namun bisa mengacu pada Juknis yang lama. Kemudian dari aspek ekonomis anggaran sudah disiapkan, oleh karena itu ia setuju untuk tetap melaksanakan Pilkades di tahun 2023.
Rianto sepakat mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah serentak dilakukan di tahun 2023 tidak ditunda sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi kapan pemilihan tersebut bisa dilaksanakan kemudian kepala dinas akan berkoordinasi terkait surat Kemendagri bersama Bupati.
Ketua Komisi IV Septian Nugraha mengatakan, jika Pilkades dilaksanakan di tahun 2023 maka sebaiknya dinas terkait segera menginformasikan kepada daerah agar mereka tidak terjadi miskomunikasi.
Sementara itu, anggota Komisi I Al Azmi menyampaikan Dinas PMD perlu mendata daerah mana yang bisa melaksanakan Pilkades di Tahun 2023 dan 2024 nanti, karena anggota DPRD punya konstituen yang ingin mengetahui kapan Pilkades dilaksanakan.
Selanjutnya Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan juga mengingatkan agar Dinas PMD mempersiapkan tahapan-tahapan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila harus melaksanakan Pilkades maka perlu disurati ke desa-desa terkait hal ini,” terangnya.
Selain itu, Wakil Ketua I Syahrial menambahkan, DPRD akan memberikan kesempatan kepada Dinas PMD untuk berkoordinasi dengan Bupati Bengkalis.
“Kami akan berikan dinas terkait untuk kordinasi dan hasil rekomendasi tersebut akan dibahas di Komisi I selaku mitra kerja yang berkaitan proses dan tahapannya,” ucapnya.
Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas PMD Ismail menanggapi, bahwa rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis.
“Ada mekanisme yang sudah dirancang untuk pemilihan kepala desa ini, selanjutnya pemerintah daerah akan membuat kebijakan, tahapan-tahapan yang belum ada akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelas Ismail.(rilis)
Discussion about this post