BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Sabtu, 23/10/21 di jalan pemuda saat bertemu dengan disebut saksi tunggal yang ada pada saat kejadian terjadinya selisih faham antara SS dan PR di lerai oleh SP sebagai saksi tunggal yang melihat langsung kejadian tersebut membantah adanya Penganiayaan seperti yang terbit di info kampar,
Begini isi Info Kampar :
// Aniaya Anggota Polri, Pria Sok Jago ini Akhirnya Diringkus Polsek Tambang
TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap pria sok jago yang menganiaya anggota Polri, pelakunya SS (48) ditangkap pada Senin malam (18/01/2021) saat berada dirumahnya di Jl. UKA Perumahan Garuda Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersangka SS ini atas laporan dari korbannya sdr. Penrinson (40) seorang anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru, korban melapor ke Polsek Tambang karena dirinya dianiaya oleh SS pada hari Kamis (02/09/2021), saat berada di Jl. UKA Garuda Sakti KM 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (02/09/2021) sekira pukul 17.30 wib, saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pick up. Sewaktu melintas di Jl. UKA Garuda Sakti KM 2 Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata “Mata Kau Anjing”, lalu korban berhenti dan keluar dari mobil.
Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak 7 kali, kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya.
Korban berusaha menenangkan pelaku sambil berkata, “Sudahlah bang, apa masalahnya? Saya ini anggota”, namun terlapor tidak mengubris dan dia kembali meninju kepala pelapor sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.00 wib, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dirumahnya. Atas informasi itu Tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, jelasnya.//
” Memang betul SS memegang golok tapi tak pernah saya lihat diayunkan karena aku melerai mereka berdua antara SS dan PR, Saya jelas melihat PR (Oknum Polisi Mngeluarkan Senjata Api dari mobilnya dan akumelihat Senjata api tersebut buka oleh PR hingga terjadi adu mulut dan aku memang melihat HP SS terjatuh karena tangan SS kena dengan Senjata Tajam tersebut dan SS mintak tolong supaya HP nya saya ambelkan, dan sampai berahirnya perdebatan saya tak melihat sedikitpun luka atau darah di tubuh PR, dan saya siap menyaksikan apa yang saya lihat di pengadilan,” tambahnya lagi,
” Sepertinya apa yang di disebut dengan info Kampar sangat bertolak belakang.” Tuturnya SP kepada awak media. (Red/TIM)
Discussion about this post