BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (09/07/21). Jaksa menilai Yan bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.
Sidang tuntutan Yan Prana digelar dengan Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan Prana mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan, saat membacakan amar tuntutannya dilansir dari beritariau.com.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan, selaku Kepala Bappeda saat Bupati dijabat Syamsuar telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti,” jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang
“Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa,” tanya Lilin kepada Yan Prana.
“Ya,” kata Yan Prana menjawab pertanyaan majelis hakim. “Silahkan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli,” ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan mantan anak Buah Gubernur Riau Syamsuar ini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.
Kedekatan Yan Prana dengan Syamsuar tampak sangat erat. Pasalnya, Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Saat itu, Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar. Kemudian, saat Syamsuar menjabat Gubernur Riau, Yan didapuk menjadi Sekretaris Daerah Provinsi. Jabatan ini merupakan puncak karir ASN di tingkat Provinsi.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar. (red)
Discussion about this post