BORGOLNEWS.COM, ROHUL/PASIR PANGARAIAN – Tersangka pembunuh bayi 7 bulan, Yasuto Lapau Sindondo di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, 15 September lalu, dipastikan tak mengidap gangguan jiwa.
Hal itu diungkapkan penyidik Satreskrim Polres Rohul AKP Rainly L setelah mendapat hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka di rumah Sakit Bayangkara Polri, Pekanbaru.
“Tersangka kini menjalani observasi kejiwaan sejak 17 September. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan,” terang Rainly L, Minggu (26/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, sebut Kasat, penyidik akan terus lanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Rencananya dua hari ke depan, penyidik akan lakukan rekonstruksi di tempat kejadian guna melengkapi berkas perkara.
“Kini kita akan fokus pemeriksaan saksi-saksi, guna memperkuat sangkaan ke tersangka,” ucapnya.
Rainly juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan keji dipicu emosi karena keluarga korban sering meminta air minum ke rumah tersangka. Berdasarkan keterangan saksi yakni tetangga korban dan tersangka, tersangka memang dikenal sebagai pribadi yang tempramental dan muda marah.
“Tersangka awalnya banyak mengatakan “tidak tahu” ke penyidik, saat ini tersangka sudah mulai bicara, dan memang motif awalnya perbuatan tersangka dipicu emosi,’ sebut Rainly dilansir dari halloriau.com.
Kronologisnya, bayi 7 bulan berinisial DHS tewas dengan tragis setelah dibunuh tetangganya di Desa Rantau, Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Bayi tersebut dikapak tersangka di hadapan warga yang juga karyawan satu barak.
Kasus pembunuhan terjadi pada 15 September 2021 di Barak Opung Koperasi Rokan Jaya, Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rohul. Ibu korban mendatangi rumah tersangka meminta air.
Bukannya memberi tapi tersangka yang juga karyawan Koperasi Rokan Jaya malah marah. Tersangka bertanya apakah di rumah korban tidak ada air sehingga harus meminta padanya.
Nodieli Hia, ayah korban yang mendengar pernyataan tersangka menjawab kalau air di rumahnya masih panas. Saat itu tersangka mengambil kapak dari sepeda motornya dan langsung mengejar ayah korban dengan kapak.
Nodieli kabur menyelamatkan diri, sementara nenek korban yang saat itu ada di dalam rumah lalu lari ke dalam rumah. Pelaku masih pegang kapak, lalu tersangka mengkapak pintu rumah korban dua kali yang saat itu terkunci. Mengetahui itu, nenek korban melarikan diri.
Namun korban sang bayi malang, masih tertidur di dalam ayunan dalam rumah. Saat itu tersangka langsung mengambil anak korban sekalian dengan ayunan. Korban dibawa tersangka ke halaman rumah korban.
Warga yang melihat tersangka bawa bayi sambil menenteng kapak, berusaha membujuk tersnagka menyerahkan bayi ke warga. Namun hal itu menambah marah tersangka, bahkan tersangka malah sempat membakar dua unit sepeda motor tetangganya yang parkir di barak.
Tersangka lalu meletakkan korban yang masih dalam ayunan ke tanah, dan mengayunkan kapak ke bagian perut korban dua kali. Korban saat itu meninggal dunia. Pelaku melarikan diri usai membunuh korban, namun akhirnya tertangkap warga, bahkan tersangka sempat diamuk massa.
Akibat perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (red)
Discussion about this post