BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020, tentang penanganan covid-19, Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap siap didenda sebesar Rp 200.000.
Untuk hal tersebut Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (03/01/21)
Kegiatan Peneguran itu dilakukan sebagai tindakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) agar kedepan masyarakat bisa patuh dan tidak anggap sepele.
“Masyarakat abaikan Prokes ini, kita perintahkan buat surat pernyataan, dan kita beri hukuman Ngutip sampah,” jelas Serda Sarju disela sela kegiatan pendisplinan Prokes di Pasar Tuah Serumpun,
Dijelaskan Babinsa bahwa penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu.
“Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu terus kami ingat agar tetap memakai masker dimanapun berada,”ungkapnya.
Serda Sarju mewajibkan masyarakat untuk mematuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan.
Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi itu, apalagi saat berada diluar rumah.
“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker, agar masyarakat tidak didenda”pintanya.(del)
Discussion about this post