BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA didampingi Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah, gelar pres rilis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di Mapolres Bengkalis, Senin 24 Januari 2022.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, berawal kecurigaan orang tua anaknya yang di raba, diremas dan dicium, waktu kejadian dari April 2021 sampai Desember 2021 lalu.
“Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya di dusun Sumber Asri Desa Sei Nibung Siak kecil, kabupaten Bengkalis Riau, usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu sholat isyak, dan semua korban anak perempuan yang melapor ada 4 korban berinisial Al, AS, SW dan DA dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya oleh ustadz tersebut,”ungkap Kasat Reskrim
Sebelumnya anak itu mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngaji pada tanggal 25 Desember 2021 lalu. Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.
“Kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 03 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian,”terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku SP (48) Guru Ngaji diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Del)
Discussion about this post