BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Press Release
Terkait dengan Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Di Jalan Trans Sulawesi Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Pada Hari Rabu tanggal 14 Juli 2021.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian Mengatakan kronologis kejadian terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).korban pada pukul 21:00 inisial J dan Hs membeli semen dikota Palu dan ditengah perjalan pulang, 3 orang pelaku dengan modus pura-pura menaru kendaraan motor Honda Beat Menunggu Mobil truk yang lewat untuk neminta bantuan agar motor bisa di naikan kemobil truk ,setelah Mobil truk Singgah untuk membantu menaikan motor ke mobil truk tiba-tiba, 3 orang pelaku melakukan aksinya Masing- masing.ucapnya
Lanjutnya,Tersangka inisial Hms melakukan pengancaman dengan pistol Mainan (macis) kepada supir Truk dan karned,tersangka inisial T juga mengancam dengan sebila Badik dan Tersangka inisial Ar tugasnya mengelada barang yang ada didalan Truk ditemukan 1 buah Hp,Uang sebesar 1juta 3 ratus Ribu.
Setelah itu para pelaku melarikan diri memakai motor honda beat,setelah kejadian korban inisial J dan Hs melapor ke kantor polisi
LP/Rabu tanggal 14 Juli 2021 Korban Hs pekerjaan Petani (kebun) beralamat pelandu wijaya kecamatan RioVakava Kabupaten Donggala (Sulteng)
Setelah menerima laporan polisi Satuan Sat reskrim bersama satuan inteljen beserta sat shabara Polres Pasangkayu mengejar pelaku Alhasil tidak sampai 1×24 Jam 3 Pelaku diringkus.
Pasal Yang disangkakan kepada 3 tersangka pasal 35 Ayat 2 yunto 1 dan 2 KUHPidana ancaman 12 tahun penjara.tuntas Leo.
Discussion about this post