BORGOLNEWS.COM Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024) di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri
Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian.
“Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam, kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Kemudian dari diamankannya 1 (satu) unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 di lokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam”, paparnya.
“Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal, selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”, lanjut Ade Kuncoro
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan dari dua kasus ini yaitu, dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir dan untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain,
• Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana;
• Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
• Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan Dan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 29 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbaunya. (sr/hms)
editor : fida
Discussion about this post