ORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Kembali Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus TP. Narkoba jenis Sabu seberat, 2,85 Gram (dua koma delapan lima gram) pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Jl. Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Tiga tersangka tersebut yaitu Darwin Als Ta’am 40 tahun, Idham Sukri Als Am Bin Ahmad Sukri, 40 tahun dan Suandi Als Ujang Bin Ilyas 41 tahun. Yang beralamat di Kecamatan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Tony Armando membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka oleh tim narkoba Polres Bengkalis, pada
Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
” Dari hasil pengembangan dari tersangka Suanto, kita berhasil menangkap 3 orang tersangka lagi di Desa Jangkang, kecamatan Bantan, dengan barang bukti sabu 2,85 Gram,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Tony.
Diutarakan Kasat Narkoba lagi bahwa kronologis penangkapan. Setelah penangkapan terhadap tersangka Suanto team menyusun Rencana untuk pengembangan berikut nya. Pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
“Setelah mendapat informasi yang akurat bahwa Am dkk ada disebuah rumah desa Jangkang, dan team langsung menuju rumah target, pada saat Penggerebekan disebuah rumah yang didalamnya ada 3 (tiga) orang pria yang sedang duduk didalam kamar tetapi karena melihat tim opsnal yang berada di luar rumah ketiga pria tersebut mencoba melarikan diri, namun dapat diamankan oleh tim opsnal, kemudian tim menginterogasi ketiga orang pria tersebut yang mengaku bernama Idham Als AM, Darwin Als Soho dan Sumarno Als Ujang,”ungkap Kasat, Sabtu (13/11/21).
“Dan dilanjutkan penggeledahan rumah didapat 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu, kemudian tim melanjutkan interogasi terhadap ketiga tersangka dari mana asal sabu tersebut, ketiga tersangka mengatakan asal sabu tersebut didapat dari A (DPO) yang sudah keluar 45 menit sebelum tim opsnal melakukan penggerebekan. Dan rumah tersebut adalah rumah A,”terang Kasat Narkoba lagi.
Adapun hasil Interogasi kepada tersangka, Peran tersangka Idham Als AM, Darwis Als Soho dan Suwandi Als Ujang adalah sebagai pengedar/Bandar. Bahwa tersangka Idham Als AM, Darwin Als Soho telah mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari Suwandi Als ujang. Lalu Tersangka Suandi Als Ujang mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari A (DPO) dan Tersangka Idham mengakui dia yang memberi narkotika jenis shabu kepada Suanto (perkara sebelumnya) untuk diperjual belikan.
“Ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar di seputaran Wilayah kota Bengkalis dan Desa lainnya,”tuturnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu Bruto 2,85 Gram (dua koma delapan lima gram), 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) Kotak Plastik tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) Dompet Kain dan 1 (satu) Ktp, dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Del)
Discussion about this post