BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Telah terjadi tindak kejahatan dalam melakukan pembalakan liar atau pencurian kayu bukan milik sendri tampa dilengkapi surat-surat.
Perkara tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam press rilisnya di Makopolres Bengkalis jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Jumat sore (09/10/20).
Dijelaskan AKBP Hendra Gunawan bahwa dalam melakukan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging red,) itu tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bulut Batu ketiganya merupakan warga Siak kecil Kabupaten Bengkalis
“Tiga pelaku itu berinisial BP Bin Supangat (alm) sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL Bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng, ketiganya diringkus pada 29 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil,” jelas Kapolres
Lebih lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter, menerangkan saat itu anggota Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Siak Kecil, sering terjadi pembalakan liar berupa kegiatan illegal logging.
“Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Terakhir Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw,” ungkap Kapolres.
“Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar,”tutupnya.(del)
Discussion about this post