BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Tim Elang Malaka Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menangkap empat orang yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, pada 25 September 2024 lalu.
Pengungkapan penangkapan kejadian itu ada dua tempat yang berbeda, pertama di pelabuhan penyeberangan Tameran Sungai Labuh Gang Setia Abadi Jalan Utama Desa Tameran Kecamatan Bengkalis dan kedua tepatnya di Jalan
Garuda Sakti Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Tersangka penyalahgunaan narkotika turut diamankan inisial MY alias Yusup (52), inisial S (45), inisial A alias Ahan (27) dan inisial T alias Ani (51) dan barang bukti berupa sabu seberat 15.729.85 gram.
Selain itu, barang bukti turut diamankan yakni plastik warna hitam, Hp, sepeda motor merk honda Vario dan suzuki Satria FU, Mobil Nopol BM 1283 AAG dan 1 unit kapal pompong.
Ia, atas informasi tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis langsung menuju ke pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Tim melakukan penangkapan terhadap MY dan S, setelah melakuka pe geledahan tim menemukan dua kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (4/10/2024).
Lanjutnya, kemudian setelah di interogasi terhadap MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu itu menggunakan kapal Pompong yang sudah di tunggu oleh A di pelabuhan penyeberangan.
Kemudian, tim berhasil menangkap inisial A di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan.
“Setelah di interogasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari T untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per bungkusnya,” kata Kasat.
Dengan gerak cepat tim terus melakukan pengejaran terhadap T, dan berhasil mengamankan tepatnya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru.
Tim pun melakukan interogasi kepada tersangka. Ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada Pakde (DPO).
Diatas perbuatan tersangka itu dikenakan
pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Dil)
editor : fida
Discussion about this post