BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Satnarkoba polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika di depan Puskesmas Bengkalis, jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Senin 22 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
Narkotika tersebut jenisnya sabu, Daun Ganja kering, dan Ekstasi, dengan tersangka inisial, TA Alias TAUFIK, usia: 42 th, Desa Sei Alam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut atas laporan masyarakat itu, lalu tim elang Melaka lansung bergerak ke TKP jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis.
“Tim kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan. Setelah di Peroleh Informasi yang akurat, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TA dan Tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu,” terang Kasat.
“Kemudian Tim kembali melakukan pengembangan di Rumah sauda FAUFIK di Jl. Awang Mahmuda, RT/RW 009/004, Desa Sei Alam, dan Tim berhasil menemukan 6 (enam) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi ekstasi warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering,” ucapnya lagi.
Setelah Tim melakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari dari JEP (dalam lidik) melalui perantara EMPUL (dalam lidik), kemudian mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Narkorika jenis Daun Ganja Kering dari IPAN (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba polres Bengkalis yaitu, 7 (tujuh) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 30,06 gram, 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi ekstasi warna cokelat, seberat 0,31 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk diduga Narkotika jenis Ekstasi, seberat 0,08 gram, 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Daun Ganja Kering, seberat 0,69 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah wadah penyimpan, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah gunting potong, 1 (satu) unit HP Android merek Redmi dan uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). (Dil)
Discussion about this post