BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Tim Gabungan Unit Tipidter dan BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap pelaku yang sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga berupa minyak BBM jenis Solar subsidi pada Kamis 25 Januari 2024, sekitaran pukul 19.30 wib.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS alias Yando. YS alias Yando (23) diamankan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis disebuah rumah.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala didampingi Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra membenarkan terkait penangkapan tersebut, Jumat 26 Januari 2024. Tersangka ditangkap disebuah rumah jalan lintas Duri-Dumai KM 18.
“Adapun barang bukti berupa, satu unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE. 14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter. Satu unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter,”terang AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Ia menerangkan bahwa tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
“Selanjutnya Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Sesampai di TKP ditemukan satu unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter,” tuturnya. (Dil)
Discussion about this post