BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Rumah Tahanan telah Melakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas

by Dien Ully
Rabu, 17 September 2025 | 09:09
in Daerah, Pekanbaru
4 min read
0 0
0
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Rumah Tahanan telah Melakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas

READ ALSO

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM Pekanbaru – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Pekanbaru telah melakukan serah terima Tersangka dan barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika) Disdikbud Rohil Tahun Anggaran 2023

Proses kegiatan tahap II Perkara tersebut dilaksanakan Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14:00 atas nama Tersangka Asril Arif (Mantan Kadisdikbud Rohil) dan Tersangka atas nama Sefrijon (PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi)

Menurut Keterangan Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., Melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., adapun identitas lengkap kedua tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas Disdikbud Rohil Tahun Anggaran 2023 yaitu :

Tersangka 1 :

a. Nama : ASRIL ARIEF

b. Tempat lahir : Bagansiapiapi, 31 Juli 1971 (54) Tahun

c. Jeni Kelamin : Laki-Laki

d. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

e. Tempat Tinggal : Dusun Bulan Sabit, RT. 005 RW. 004 Kel/Desa Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

f. Agama : Islam

Tersangka 2 :

a. Nama : SEFRIJON

b. Tempat lahir : Teluk Betung, 19 Oktober 1969 (55) Tahun

c. Jenis Kelamin : Laki-Laki

d. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

e. Tempat Tinggal : Jl. DTK Kancil RT. 001 RW. 002 Kel. Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

f. Agama : Islam.

Dijelaskan, Adapun pihak- pihak yang hadir dalam kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dihadiri antara lain :

1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H.;

2. Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H. (Penyidik sekaligus Kepala Subseksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

3. Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. (Kepala Subseksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

4. Penasehat Hukum Tersangka;

5. Para Tersangka.

Secara singkat kronologi perkara tersebut bahwa pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), terang Yopentinu Adi Nugraha kepada Wartawan.

Kegiatan tersebut kata Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

Didapati pekerjaan pada kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Oleh karena itu, dengan perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Ya, pada pukul 15.00 WIB Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dan telah selesai dalam keadaan aman dan lancar, pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah
Daerah

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

11 Desember 2025
0
Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara
Daerah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

11 Desember 2025
0
Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan
Daerah

Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan

11 Desember 2025
0
Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen
Daerah

Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen

11 Desember 2025
0
Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan
Daerah

Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan

11 Desember 2025
0
PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau
Daerah

PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau

11 Desember 2025
0
Next Post
Bupati Bengkalis Kasmarni Menegaskan bahwa saat ini Pelayanan Roro sudah Menunjukkan Perkembangan yang lebih baik.

Bupati Bengkalis Kasmarni Menegaskan bahwa saat ini Pelayanan Roro sudah Menunjukkan Perkembangan yang lebih baik.

Workshop ini dibuka Secara Resmi oleh Sekretaris Dinas Diskopar Kota Dumai, Norzam, yang Mewakili Kepala Diskopar

Workshop ini dibuka Secara Resmi oleh Sekretaris Dinas Diskopar Kota Dumai, Norzam, yang Mewakili Kepala Diskopar

Rombongan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo dan pejabat utama Kodam XIX/Tuanku Tambusai disambut oleh Kapolda Irjen Herry Heryawan

Rombongan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo dan pejabat utama Kodam XIX/Tuanku Tambusai disambut oleh Kapolda Irjen Herry Heryawan

Melalui Dishub Bengkalis, Pemkab Berikan 10 Penghargaan Dihari Peringatan Harhubnas 2025

Pj. Kades Sekodi Tutup MTQ, Apresiasi Kemampuan Baca Al-Qur’an

Pj. Kades Sekodi Tutup MTQ, Apresiasi Kemampuan Baca Al-Qur'an

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In