BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka Inisial S alias Lobo (30) tahun di lapangan pasir Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Senin (27/11/23) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka berinisial S alias Lobo (30) tahun, Warga Jalan Jl.Pahlawan, RT/RW 001/013, Kel/Desa Bantan Tengah Kec.Bantan, Kab.Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.
“Ya kita turut amankan barang bukti, 2 (DUA) Paket plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram,1(Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna ungu, 1(Satu) Unit handphone android, Plastik pack, Gunting press,”ucap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu 3 Desember 2023.
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 13.00 WIB, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Bengkalis.
“Pada saat melintasi lapangan pasir Andam Dewi tepatnya pukul 14.00 WIB team melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor seperti sedang menunggu seseorang, kemudian team mendatangi pria tersebut dan pria tersebut mengaku bernama S als Lobo,” ucap Kasat
“Kemudian team melakukan upaya hukum berupa penggeledahan badan dan di temukan barang bukti berupa, 1(Satu) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Unit handphone android alat komunikasinya, 1(Satu) Sepeda motor merk honda beat street,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, team melakukan interogasi kepada tersangka diakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari R (dalam lidik). Lalu team melakukan penggeledahan dirumah tersangka S als Lobo dan di temukan, 1(Satu) paket plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah gunting potong, bungkusan plastik pack.
Kemudian team melakukan pencarian terhadap RUDI namun team belum berhasil menemukan keberadaanya
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terangnya.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dil)
Discussion about this post