BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Untuk Kesekian kalinya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.
Penangkapan DPO di waliayah Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023).
Adapun Identitas Terpidana yang diamankan sambung Kapuspenkum Kejagung yaitu:
Nama lengkap : Hamsul HS, SE.
Tempat lahir : Pontosunggu
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 15 November 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pelita Raya Tengah 1A 6B No. 8, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Hamsul HS, SE. merupakan Terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terpidana Hamsul HS. SE., diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Terpidana HAMSUL HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima, sebut Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Discussion about this post