BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan Selasa (4/7/2023) dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekira pukul 12.30 Wib tersebut yaitu:
Nama : INDRA TARIGAN, S.H.
Tempat lahir : Kaban Jahe
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 19 Mei 1983
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan Lt. 12 CN Jalan Kalibata Raya No. 1 Kec. Pancoran Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Penasihat Hukum.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., saat menggelar siaran pers ke awak media.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” dengan putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500
Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Discussion about this post