BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Bertempat di antor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH., MH didampingi Kajari Bengkalis dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH menggelar konfrensi pess terkait hasil putusan sidang perdata sengketa lahan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Rabu ( 22/01/21).
Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagia memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan jaksa pengacara negara untuk mewakili negara atau pemerintah,
Dalam gugatan, orang nomor I di indonesia ( Presiden RI ) ikut digugat oleh Penggugat sebagai tergugat II, dan tergugat I pihak Chevron.
“Kami menerima SK Substitusi mewakili pihak negara atau pemerintah ( Presiden RI ) melaksanakan acara perdata, berkaloborasi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau. ada gugatan II terhadap orang nomor 1 di Indonesia ( Presiden ), terkait persoalan lahan. menyangkut adanya gugatan tersebut, kita harus propesional dan objektif, dan kita lakukan analisis yang cukup dan Proses gugatan berjalan, Alhamdulillah putusan seluruh gugatan ditolak. menurut hakim dari hasil sidang berjalan kurang profesional dan tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan.” ungkap Asdatun
Ia menambahkan, saya mewakili kajati memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas tahap awal, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.
“Nanti kita tunggu batas waktu banding nya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke RI I ( Presiden ) melalui pak Kajati dan pak Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai.” kata Asdatun lagi
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH menjelaskan perkara ini mulainya dari tahun 2010, namun perjalanan sidangnya ditahun 2021, kami juga sudah sidang ditempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau.
“Sidang ditempat bersama Hakim temen temen penggugat dan tergugat, perkara ini sudah berjalan lama, akhirnya hari Senin kemaren sudah ada putusan dari hakim, dan kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan Alhamdulillah pada senin kemaren hakim mengabulkan itu, dibunyikan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.”tutur Agis.(Del)
Discussion about this post