BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Tumpang tindih hak kepemilikan tanah eks transmigrasi di Desa Pasir Indah
Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dalam perkara perdata no: 02/pdt.G/2020/PN.Psp
Antara penggugat atas nama Tutug Nusantari dkk warga Desa Pasir Indah Kecamatan kunto Darussalam dalam hal ini didampingi oleh kuasa hukumnya Donny Sudrajat SH selaku ketua LBH Senapati
Sedangkan sebagai tergugat Martias yang juga didampingi kuasa hukumnya yang bernama Sofian SH MH dari kantor advokat Sofian & partner.
Antusias warga Desa Pasir Indah dalam menyaksikan pemeriksaan setempat sebagai bentuk solidaritas sesama warga Desa Pasir Indah dalam menyikapai beberpa kerabatnya yang sedang bersengketa
Diketuai oleh Irfan hasan Lubis SH,MH majelis hakim dalam perkara perdata no ;02/pdt.G/2020/PN.psp.
Menurut Sariman selaku mantan Kades Pasir Indah tumpang tindih kepemilikan tanah sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun tanpa adanya penyelesaian bahkan menurut Sariman saat beliau masih menjabat sebagai kepala desa sudah berupaya meperingatkan tergugat/Martias bahwa lahan yang dikuasai tersebut sudah bersertifikat dan merupakan lahan usaha dua Desa Pasir Indah bahkan perselisihan antara penggugat jauh sebelumnya telah di mediasi oleh pihak dinas transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu,
salah satu warga yang bernama Wario yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BPD pada saat awak media Mengkonfirmasi mengatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah khususnya dinas transmigrasi yang tidak tegas dalam mengambil sikap pada saat mediasi di kantor dinas tranmigrasi
Menurut Wario seharusnya dinas transmigrasi melindungi kami hak selaku warga transmigrasi bukan malah melakukan pembiaran seolah olah kami warga liar padahal kami datang mengolah lahan ini berdasarkan program permerintah pusat hingga pada akhirnya timbul masalah seperti ini. Sebelum awak media menutup pembicaraan Wario sempat berucap semoga hukum bisa di tegakkan setegak-tegaknya tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.* (DAR)
Discussion about this post