BORGOLNEWS.COM, PASANGKAYU – Kasus sengketa lahan antara PT. Mamuang dengan masyarakat kembali terjadi. Beberapa minggu sebelumnya puluhan masyakat yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Suku Kaili Tado mendirikan pondok dilahan PT. Mamuang.
Pimpinan Komunitas Adat Suku Tado Dedi Sudirman Lasadindi mengatakan lahan HGU PT. Mamuang masuk didalam Tanah Ulayat Suku Kaili Tado, karena telah dikuasai oleh PT. Mamuang sejak tahun 1990 dan melakukan pembukaan lahan dimulai pada tahun 1991 namun IPKH baru terbit pada tahun 1996.
Lanjut Deddy, saat ini masyarakat sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk kami ajukan kembali ke Bupati Pasangkayu dan menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah.
Deddy juga berharap PT. Mamuang bersikap koperatif dan tidak terkesan acuh tak acuh dengan permasalahan ini, karena selama ini kami dari masyarakat melihat bagaimana pihak perusahaan selalu terkesan menghidar apabila ada permasalahan dengan masyarakat khususnya yang menyangkut permasalahan lahan. (Tomi)
Discussion about this post