BORGOLNEWS.COM, ROHUL– Masih hangat dalam ingatan pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 yang lalu, tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menetapkan 4 orang tersangka korupsi dan melakukan penahanan atas keempatnya, hanya dalam hitungan hari setelah itu, Kamis tanggal 30 Desember 2021 kembali Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019, adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129,- (dua milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) yang disita dari 2 (dua) orang tersangka yaitu :
1. Tersangka SR selaku direktur PT.BBS tahun 2018 sebesar Rp2.029.672.219.- (dua milyar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan
2. Tersangka AS selaku direktur CV.SBG dan juga selaku Komisaris pada PT.BBS sebesar Rp63.078.910,- (enam puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)
Bahwa uang yang telah dilakukan penyitaan ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan, hal ini telah sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung RI yaitu penanganan perkara tindak pidana Korupsi tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku tetapi juga optimal dalam Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara.
Kamis, 30 Desember 2021
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019 sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh Tersangka AS sebesar Rp.63.078.910,- & Tersangka SR Rp.2.029.672.219,- kepada Doni Saputra, SH selaku Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kasi Pidsus).
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam Persidangan & Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih, meskipun proses Persidangan & Penuntutan kepada 4 orang Tersangka akan tetap dilakukan karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan.
Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara & segera melakukan penyerahan Tersangka & barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan & Penuntutan.
Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi & dapat memperbaiki sistem yang ada dilingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya.
Priwijeksono, SH. MH ( Kajari Rohul)
Ari Supandi, SH. MH (Kasi Intel)
Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus)
Discussion about this post