BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi– Tim opsnal unit reskrim polsek bangko kembali ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, bermula Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Polsek Bangko yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.Suhada I Rt. 016 Rw. 005 Kel.Bagan Hulu Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir akhirnya membuahkan hasil, setelah petugas melakukan undercover, diketahui pelaku dengan nama panggilan Arek sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setelah mendapat kan informasi yang pasti
Sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah sesuai informasi yang didapat,tanpa membuang buang waktu tim opsnal langsung masuk dan didapati seorang laki laki sedang duduk di dalam kamar tidur, terkejut melihat kedatangan petugas laki laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama Riawan Alias Arek tidak memberikan perlawanan dan Di dapati di lantai kamar tidur rumah tersebut 1 (satu) botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu, 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok warna kuning, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipet bening bentuk L, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).Selanjutnya dengan didampingi ketua Rt setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Riawan Alias Arek dan ditemukan didalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan tersangka terdapat 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram serta 19 (sembilan belas) buah plastik bening klip merah kosong.Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.setelah dilakukan pemeriksaan urine di Ketahui urine Riawan Alias Arek Positif amphematamina dan methampemina.
Kapolsek bangko Kompol Sasli rais,SH menjelaskan dalam hal perkara tindak pidana narkotika polsek bangko sangat berkomitmen dan tidak main main dalam pemberantasan nya, seperti diketahui narkoba sangat berbahaya selain merusak generasi juga menimbulkan efek yang sangat buruk bagi penggunanya,mari bersama kita bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita, silahkan hub polsek bangko dan laporkan apabila mengetahui hal tersebut,kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam pemberantasan narkoba. (red)
Discussion about this post