BORGOLNEWS.COM ROKAN HILIR/RIAU – pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 51,62 gram dilakukan oleh Polsek Bangko Polres Rohil.Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira Jam 13.30 Wib di Gang Makam RT.007 / RW.003 Kep.Labuhan Tangga Kecil Tiga Kec.Bangko Kab. Rohil Prov Riau.dan
Kampung Medan Kep.Labuhan Tangga Besar Kec.Bangko Kab.Rohil Prov.Riau.
Pengungkapan bermula Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gang makam RT.007 / RW.003 Kep.Labuhan Tangga Kecil Kec.Bangko Kab.Rohil, setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko KOMPOL SASLI RAIS. SH dan selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian setelah menyusun strategi Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Ipda jonera putra menuju lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 13.00 wib tim tiba di lokasi yang dimaksud selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih mendalam diseputaran tkp dan sekira pukul 13.30 wib tim opsnal polsek bangko menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat yang mana didepan teras rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk kemudian tim langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama sdr MILHAN Alias SAMSUL Alias KASUL dan dengan didampingi aparat desa setempat setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan sdr Milhan Alias samsul ditemukan 1 (buah) dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari sdr Andi pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sebanyak satu gram dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu
Berdasarkan Informasi yang di dapat,tim opsnal beserta Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib tim yang dikomandoi oleh Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH tiba dirumah sdr Andi yang terletak di Kampung Medan Kep.Labuhan Tangga Besar Kec.Bangko Kab.Rohil, mengetahui kedatangan petugas kepolisian sdr Andi melarikan diri ke belakang rumah warga, namun tim langsung nergerak cepat melakukan pengejaran terhadap sdr Andi dan tanpa perlawana sdr Andi dapat diamankan,setelah di introgasi Sdr Andi mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga berjarak sekira 5 meter dari tempat sdr Andi diamankan dan setelah dilakukan pencarian ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada dikolam tersebut, pada saat petugas memerintahkan sdr andi untuk mengambil dan dibuka bungkusan kantong plastik bening di dapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex dan juga ditemukan barang bukti lainnya selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.(**)
Discussion about this post