BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
bertempat di kantor Kejati Sulbar – Mamuju sekira pukul 13.00 Wita telah dilaksanakan pengembalian uang pengganti (UP) oleh terdakwa Wawan Gunawan salah satu terdakwa perkara tipikor pengadaan bibit benih padi TA. 2016
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Hijaz Yunus & Bendahara Penerimaan Kejari Pasangkayu Adam Suhartono
Uang Penganti yang dikembalikan mencapai 422 300.000 , Selanjutnya Uang Penganti (UP) akan dititipkan ke rekening titipan BRI Pasangkayu.
Terpidana kasus korupsi pengadaan benih padi, Wawan Gunawan divonis 3 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.Terpidana mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 422.300.000, menjalani hidup subsider selama enam bulan penjara. Pengembalian uang kerugian negara itu diantar keluarga terpidana kepada Kejari Pasangkayu.
Discussion about this post