BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019–2022 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah pihak, termasuk vendor proyek dan oknum kementerian, telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. “Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, uang yang dikembalikan itu berasal dari hasil keuntungan ilegal yang diperoleh dalam proyek pengadaan Chromebook. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” ujarnya.
Namun, Anang belum dapat membeberkan berapa total nilai uang yang telah diterima Kejagung. Ia mengatakan nominalnya baru akan diungkap saat proses penuntutan atau persidangan berlangsung. “Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan; Ibrahim Arief, konsultan perorangan di Kemendikbudristek; serta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam persekongkolan proyek digitalisasi sekolah melalui program bantuan laptop Chromebook yang menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp9,3 triliun. Proyek itu kini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Modus yang digunakan disebut melibatkan pengaturan vendor, mark-up harga, hingga manipulasi dalam perencanaan proyek. Penyidik menduga adanya koordinasi antara pejabat kementerian dan pihak swasta untuk mengatur pemenang pengadaan serta membagi keuntungan dari selisih harga satuan perangkat.
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan pengembalian uang oleh pihak vendor maupun pejabat kementerian tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang adalah bentuk tanggung jawab, tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Anang.
Penyidik Kejagung kini fokus menelusuri aliran dana, peran tiap tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik proyek Chromebook senilai miliaran dolar tersebut.















Discussion about this post