BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Vendor Proyek Chromebook Serahkan Uang ke Kejagung Diduga dari Keuntungan Ilegal

by Dien Ully
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:10
in Daerah
2 min read
0 0
0
Vendor Proyek Chromebook Serahkan Uang ke Kejagung Diduga dari Keuntungan Ilegal

READ ALSO

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019–2022 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah pihak, termasuk vendor proyek dan oknum kementerian, telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. “Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, uang yang dikembalikan itu berasal dari hasil keuntungan ilegal yang diperoleh dalam proyek pengadaan Chromebook. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” ujarnya.

Namun, Anang belum dapat membeberkan berapa total nilai uang yang telah diterima Kejagung. Ia mengatakan nominalnya baru akan diungkap saat proses penuntutan atau persidangan berlangsung. “Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan; Ibrahim Arief, konsultan perorangan di Kemendikbudristek; serta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam persekongkolan proyek digitalisasi sekolah melalui program bantuan laptop Chromebook yang menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp9,3 triliun. Proyek itu kini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Modus yang digunakan disebut melibatkan pengaturan vendor, mark-up harga, hingga manipulasi dalam perencanaan proyek. Penyidik menduga adanya koordinasi antara pejabat kementerian dan pihak swasta untuk mengatur pemenang pengadaan serta membagi keuntungan dari selisih harga satuan perangkat.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung memastikan pengembalian uang oleh pihak vendor maupun pejabat kementerian tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang adalah bentuk tanggung jawab, tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Anang.

Penyidik Kejagung kini fokus menelusuri aliran dana, peran tiap tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik proyek Chromebook senilai miliaran dolar tersebut. 

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR
Daerah

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

19 November 2025
0
Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045
Daerah

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

19 November 2025
0
Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja
Daerah

Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja

19 November 2025
0
Dukung Operasi yang Andal  PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan
Daerah

Dukung Operasi yang Andal PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan

19 November 2025
0
Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan
Daerah

Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan

19 November 2025
0
Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia
Daerah

Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia

17 November 2025
0
Next Post
Ketika Jaksa Salah Langkah tapi Tak Salah Hukum Dilema Integritas di Tubuh Kejaksaan

Ketika Jaksa Salah Langkah tapi Tak Salah Hukum Dilema Integritas di Tubuh Kejaksaan

Dasco Klarifikasi Isu Kenaikan Dana Reses DPR Sebut Rp54 Juta Hanya Salah Transfer Teknis

Dasco Klarifikasi Isu Kenaikan Dana Reses DPR Sebut Rp54 Juta Hanya Salah Transfer Teknis

Pusat Janjikan Bantuan Fiskal ke Daerah yang Terdampak TKD, Namun Ada Syarat Ketat

Pusat Janjikan Bantuan Fiskal ke Daerah yang Terdampak TKD, Namun Ada Syarat Ketat

Mengamuk dan Rusak Rumah Warga Oknum Pejabat Pemprov Riau Diadukan ke Polresta Pekanbaru

Mengamuk dan Rusak Rumah Warga Oknum Pejabat Pemprov Riau Diadukan ke Polresta Pekanbaru

Kadisdik Riau Benarkan Guru Belum Gajian Ungkap Penyebabnya

Kadisdik Riau Benarkan Guru Belum Gajian Ungkap Penyebabnya

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In