BORGOLNEWS.COM – LAMPUNG BARAT – Diduga adanya dana pengamanan sebesar 8 sampai 10 juta untuk sejumlah oknum wartawan yang harus disiapkan Peratin yang diambil dari Dana Desa ( DD ) yang saat ini viral di media sosial.
Dikutip dari unggahan ,akun Rehan Marlin disalah satu group Medsos Minggu (26-04-2020 ).
“kami tak bayar Dana pengamanan 10 juta per wartawan ,pak Bupati apalagi duit nya harus kumpul satu pintu .ungkapnya di status group medsos .
Sebanyak 8 (delapan ) Pekon yang harus keluarkan dana pengamanan media diantaranya , Suka Marga , Sumber Agung , Tugu Batu Banding Agung ,Rowo Rejo ,Sido Rejo ,Ringgin Sari yang berada di Kabupaten Lampung Barat .
Menurut informasi yang yang masuk yang diterima dana pengaman tersebut di koordinasi kan oleh oknum peratin berinisial “J” yang menjabat ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Infonesia (Apdesi ) Kabupaten Lampung Barat.
Adapun tujuan uang pengaman tersebut agar oknum Wartawan tidak melakukan kritikan, atau tidak memberitakan kelemahan – kelemahan serta kekurangan dari pelaksanaan DD dan wartawan tersebut diminta untuk mengangkat pemberitaan yang baik saja ( menciptakan pencitraan ).
Aminudin selaku ketua Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung sangat menyesalkan bila benar informasi ini terjadi.
Disampaikannya kepada beberapa awak media Selasa (28-04-2020) di kantornya jln Untung Suropati no 99 Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, wartawan maupun perusahaan media sekalu pelayan publik, sebagai kontrol sosial dan memberikan edukasi yang benar ke pada masyarakat harus independent sesuai UU No 40 tahun 1999 dan diharapkan dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak ada ada pihak yang mengarahkan pemberitaan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi informasi yang tidak berimbang dan terkesan menyesatkan ( pembohongan publik )
“sangat disayangkan bila informasi ini benar, seorang wartawan maupun media masa seharusnya independent, wajib memberikan berita sesuai Fakta. Bila ini terjadi dikwatirkan wartawan maupun media tersebut tidak akan menjalankan pungsi sebagai kontrol sosial dan tidak akan menjalankan tugas sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis ( KEJ )” jelasnya.
Menurut keterangan beberapa Peratin yang berhasil ditemui dari sebagian mereka menerima kesepakatan terkait biaya pengamanan dengan dalih uang publikasi dengan jaminan pekerjaan DD mereka tidak di publikasi wartawan dari sisi kekurangan nya.
Namun ada beberapa peratin juga merasa terbebani dan keberatan dengan biaya pengamanan yang berdalih biaya publikasi tersebut.
Menurut mereka untuk biaya koran harian yang berjumlah tiga media mereka harus mengeluarkan dana masing- masing 15 juta pertahun untuk satu media dan ditambah harus menyiapkan 8 sampai 10 juta untuk media cetak mingguan dan online sebagai uang pengamanan berdalih publikasi tersebut.
Hal ini dikutip dari keterangan peratin pekon Suka Marga Kecamatan Sukau berinisial “B” yang mengeluhkan pembagian zona wilayah satu wartawan satu Peratin dan harus memberikan uang sebesar 10 juta kesalah satu oknum wartawan yang tergabung dalam sebuah organisasi media.
“Saya kan sudah mengeluarkananggaran DD untuk publikasi sebesar 15 juta, saya sudah menjalin kerja sama dengan beberapa media harian ada yg kontrak 7,5 juta ada juga yang kurang dari itu. Dan ini dirambah harus mengeluarkan 10 juta lagi” ungkap B
Sampai berita ini diturunkan ketua Apdesi Lampung Barat belum dapat dimintai keterangan ( * )
Discussion about this post