BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Dengan membawa rasa kecewa atas putusan bebas nelayan WNA asal Malaysia yang diduga mencuri ikan di laut Bengklis, himpunan mahasiswa Kecamatan Bantan (Hipematan) datangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk meminta klarifikasi tentang putusan tersebut.
Dalam orasi pada aksi yang dinamakan “Geruduk PN Bengkalis” oleh mahasiswa tersebut mereka menolak dan meminta agar pihak hukum bisa mengulang kembali dengan hasil vonis bebas ke tiga nelayan WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis beberapa waktu yang lalu.
“Kami merasa kecewa dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yg memvonis bebas ketiga orang WNA asal Malaysia yang jelas-jelas mencuri ikan di perairan kita,” kata Asnawi dalam orasinya di depan PN Begkalis. Senin (29/06/20)
Lebih lanjut Asnawi selaku ketua Koordinator aksi tersebut mengungkapkan bahwa putusan yang diambil PN Bengkalis dinilai tidak berpihak pada Kedaulatan Negara dan masyarakat khusunya Para Nelayan, apalagi alat bukti yg mereka gunakan itu adalah Alat Tangkap Pukat Harimau.
“Kami Himpunan Pelajar Mahasiswa Kec. Bantan-Bengkalis bersama Masyarakat mempertanyakan dan meminta klarifikasi dari PN Bengkalis dengan putusan tersebut dan kami berharap penegak hukum bisa menuntut ulang kembali kepada tersangka dengan hukum yang lebih keras agar menjadi efek jera bagi WNA lain,” ungkap Asnawi
Kemudian PN Bengkalis melalui Wakil Ketua Hendah Karmila Dewi, SH.MH mejawab atas orasi yang disampaikan oleh para mahasiswa meminta putusan ulang terhadap vonis bebas 3 Nelayan Asal Malaysia tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya namun untuk permintaan agar putusan bisa diulang kembali semuanya harus melalui prosedur, bila merasa tidak puas dengan putusan tersebut maka payung hukumnya adalah kasasi dan JPU telah mengajukan Kasasi,” tutur Hendah menerangkan(del)
Discussion about this post