BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM mempertegas bahwa Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing Wilayah Tugas memiliki peranan penting mulai dari Kepala Desa,atau Lurah diwilayah masing guna memutus mata rantai penyebaran Civid-19,pada saat penyampaian prihal ini di Kecamatan Cerenti 27/07/21
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana di setiap Desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM dan Camat sebagai koordinatornya, kata Wabup Suhardiman Amby saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Cerenti.
Maka dengan demikian, setiap Posko yang didirikan di masing-masing Desa dan kelurahan wajib di fungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggung-jawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak,kata Wabub Kuansing
“Jika abai dengan penyebaran Covid 19, atau melanggar terhadap protokol kesehatan Covid ini, akan di sanksi tegas dengan sanksi pemecatan atau di non aktifkan. Sebab, ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak hanya main main. Untuk itu saya atas nama Pemda Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bersinergi dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tanpa terkecuali,”untuk diketahui tegas Wabup Suhardiman Amby yang terkenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dari korporasi tersebut.
“Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung di periksa, namun harus di back up atau di dampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorial nya keselamatan warga dari Covid 19,”kata Wabub lagi dengan tidak bosan
“Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing masing Jajaran Polsek dan Koramil masing masing untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi,” tegas Wabup, PPKM skala 3, dimana di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM
Maka dengan demikian, sambung Wabup, setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib di fungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.
“Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung di periksa, namun harus di back up atau di dampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorial nya keselamatan warga dari Covid 19,Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing masing Jajaran Polsek dan Koramil masing masing untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi,” tegas Wabup. (Adv)
Discussion about this post